PPU
Jumlah TPS PPU untuk Pilkada 2024 Berkurang Dibanding Pemilu

Jumlah TPS di PPU untuk Pilkada tahun ini berkurang 247 titik dikarenakan kebijakan KPU RI terkait penetapan jumlah pemilih.
Jumlah tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkurang sebanyak 247 titik dibanding jumlah TPS pada pemilu, seiring kebijakan penambahan jumlah pemilih di TPS.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak mengatakan bahwa pengurangan jumlah TPS itu dilakukan seiring kebijakan KPU RI.
Kebijakan tersebut berupa penetapan jumlah pemilih di TPS pada pilkada menjadi 600 orang, sedangkan jumlah pemilih di TPS pada pemilu sekitar 300 orang.
Pada pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024, KPU Penajam menetapkan sebanyak 540 TPS.
Dengan penambahan jumlah pemilih menjadi 600 orang di TPS pada Pilkada 2024, kata dia, KPU Penajam menetapkan sebanyak 293 TPS untuk pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan 27 November 2024.
“Pemilu terdapat 540 TPS, sedangkan pilkada jumlah TPS berkurang menjadi 293 titik yang tersebar di seluruh kelurahan dan desa,” ujar Ali Yamin.
“Ada penyusutan jumlah TPS sebanyak 247 titik pada pilkada menjadi 293 TPS dengan jumlah pemilih diperkirakan sekitar 468 orang di setiap TPS,” tambah Aris selaku anggota KPU Penajam Paser Utara.
Perkiraan jumlah pemilih itu masih disesuaikan pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 134.383 jiwa, dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang tercatat 138.070 jiwa.
“Jumlah itu masuk data pemilih sementara (DPS) dan akan dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih untuk ditetapkan menjadi DPT,” ucapnya.
Setiap TPS pada pilkada hanya ada dua kotak suara dengan dua surat suara, yakni untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Dasar kebijakan pengurangan jumlah TPS yang dilakukan KPU RI itu menyangkut efisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak,” tambah Aris. (rw)

-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
BI Kaltim Perkuat Sinergi dengan Media, Bahas Kebijakan Moneter dan Ekonomi Daerah
-
SAMARINDA4 hari ago
Pemprov Kaltim Siapkan Penghargaan untuk Tokoh Berjasa dalam Pembangunan Daerah
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
APBD Kaltim 2025 Bertambah Jadi Rp21,74 Triliun, Pemprov dan DPRD Sepakat
-
BERITA4 hari ago
Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di IMOS 2025
-
KUKAR4 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Siswa SMA 2 Tenggarong Jadi Agen Anti-Hoaks dan Konten Negatif
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Seno Aji di Metro TV: Kaltim Harus Jadi Lumbung Pangan Berkelanjutan
-
SAMARINDA4 hari ago
Program Maestro Gambus Ditutup, Diharapkan Lahir Regenerasi Pelestari Budaya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ