SEPUTAR KALTIM
Kadiskominfo Kaltim: Teknologi Permudah Segalanya
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik. PPID diharapkan mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Karena menurut Kadiskominfo Kaltim, teknologi sudah mempermudah segalanya.
Semenjak disahkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik.
Selain itu, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Karenanya dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pembentukan PPID Pelaksana Fakultas dan Unit di Lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa Unmul sebagai penyelenggara pelayanan publik harus berkomitmen menyediakan keterbukaan informasi publik.
“Tidak ada Badan Publik yang menyembunyikan informasi. Semua harus terbuka. Sejak ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi, semuanya harus terbuka. Tapi di UU ada kategori informasi seperti secara berkala, serta merta dan setiap saat. Satu jenis informasi yakni yang memang dikecualikan, tidak boleh dibuka harus ditutup ya tidak boleh. Tapi harus setelah melalui uji konsekuensi,” terang Faisal, Senin, 20 November 2023.
Menurut Faisal, dalam suatu Badan Publik dipermudah dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemerintah membuat satu lembaga untuk memberikan informasi yakni PPID guna menampung pertanyaan dan membuat nyaman masyarakat memperoleh informasi.
“Karena PPID yang bertanggungjawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan. Sehingga, memudahkan masyarakat memperoleh informasi karena mereka punya hak itu,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar PPID jangan malas untuk mengupload dokumen-dokumen yang diperuntukkan untuk masyarakat luas. Dengan lengkapnya akses informasi yang dibutuhkan, maka sengketa informasi akan bisa diminimalisasi karena masyarakat hanya tinggal mencari di website bersangkutan.
“Dengan adanya teknologi sangat mempermudah segalanya. Biasanya, hanya malas upload padahal semua dokumen sudah lengkap. Padahal kalau sudah upload, gak perlu lagi masyarakat datang. Tinggal buka website semua data yang diinginkan ada. Praktis kan,” serunya. (cht/pt/DiskominfoKaltim/RW)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway

