SEPUTAR KALTIM
Kaltim Masuk 10 Besar Daya Saing Digital Nasional, Peluang Partisipasi Politik Makin Terbuka

Provinsi Kaltim berhasil masuk 10 besar provinsi dengan daya saing digital tertinggi di Indonesia. Capaian ini membuka peluang besar bagi penguatan partisipasi politik berbasis media sosial, khususnya bagi generasi muda.
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Benua Etam sukses menembus 10 besar provinsi dengan daya saing digital tertinggi di Indonesia versi East Ventures Digital Competitiveness Index (EV-DCI) 2025. Dengan skor 47,9, Kaltim menempati posisi ke-8 nasional sekaligus menjadi yang tertinggi di kawasan Kalimantan.
Media Sosial Jadi Ruang Demokrasi
EV-DCI mencatat, jumlah pengguna internet di Kaltim mencapai 5,5 juta jiwa, dengan sekitar 3,4 juta di antaranya aktif menggunakan media sosial. Angka tersebut setara lebih dari setengah total populasi daerah ini.
Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Kaltim, Tri Wahyuni, menilai fenomena tersebut sebagai peluang untuk membangun partisipasi politik yang lebih sehat dan inklusif. Menurutnya, generasi muda Kaltim, khususnya Gen Z, lebih percaya pada konten kreatif dari influencer dibanding sosialisasi politik konvensional.
“Generasi digital hari ini tidak sekadar penonton. Mereka aktif membentuk opini, ikut dalam diskusi, dan menyebarkan informasi politik. Jika diarahkan dengan baik, ini bisa memperkuat demokrasi,” ujar Tri Wahyuni dalam Sosialisasi Pendidikan Politik yang digelar Badan Kesbangpol Kota Samarinda di Arutalla Ballroom Bapperida Samarinda, Selasa (23/9/2025).
Tantangan Hoaks Politik
Meski potensinya besar, ruang digital juga diwarnai tantangan serius. Data Kementerian Kominfo mencatat, hoaks politik mendominasi percakapan di media sosial sepanjang 2023–2024, terutama menjelang kontestasi elektoral. Narasi berbasis SARA dan politik identitas pun kerap digunakan sebagai bahan kampanye yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Tri Wahyuni menegaskan, kredibilitas dan integritas harus menjadi pegangan utama influencer agar tidak terjebak dalam arus disinformasi. Ia mendorong agar konten politik selalu berbasis verifikasi fakta, etika komunikasi, dan kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Penguatan partisipasi politik digital, lanjutnya, perlu dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat sipil. Aturan kampanye di media sosial pun sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan UU ITE, yang memberi batasan jelas terkait hoaks, ujaran kebencian, hingga serangan pribadi.
Dengan posisi Kaltim di peringkat delapan daya saing digital, peluang memperluas partisipasi politik berbasis media sosial semakin terbuka. Potensi ini sekaligus menegaskan pentingnya peran influencer lokal dalam membangun ruang demokrasi yang sehat, damai, dan inklusif. (Ist/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Wanti-wanti OPD: Jangan Ada Titipan Proyek, Kalau Ada Lapor Saya!
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoLantik 91 Pejabat Baru, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud: Jangan Lelet, Wujudkan Gratispol dan Jospol!
-
BALIKPAPAN5 hari agoUMK Balikpapan Diusulkan Naik Lagi: Tahun 2026 Nambah Rp155 Ribu, Gaji Sektor Migas Tembus Rp4 Juta
-
BALIKPAPAN4 hari agoBalikpapan Siapkan Puluhan Event Sepanjang 2026: Pariwisata Digenjot Tanpa Musim Sepi, ini Jadwal Lengkapnya
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoBMKG Peringatkan “Seruakan Dingin Asia” Meningkat, Kaltim Waspada Hujan Sepanjang Pekan Natal
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoDaftar Lengkap UMK Kaltim 2026: Berau Paling Tajir Tembus Rp4,39 Juta, Paser di Posisi Buncit
-
GAYA HIDUP3 hari agoAlarm Ramadan Sudah Bunyi! Manfaatkan Rajab dan Syakban Buat “Pemanasan” Biar Nggak Kaget
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarya Anak Bangsa Jadi Identitas Baru Kaltim, Ini Pemenang Sayembara Batik ASN dan Cinderamata Daerah

