SEPUTAR KALTIM
Karhutla Kaltim, Peneliti Ungkap Tradisi Bakar Ladang Dayak Punya Aturan Ketat
Penggunaan api dalam membuka lahan bukanlah praktik baru bagi masyarakat Dayak. Dalam sistem perladangan tradisional yang telah berlangsung turun-temurun, pembakaran menjadi salah satu tahapan untuk menyiapkan lahan pertanian.
Namun, praktik tersebut tidak dilakukan tanpa perhitungan. Sejumlah aturan dan pengetahuan lokal digunakan masyarakat untuk memastikan api hanya membakar area yang telah ditentukan dan tidak menjalar ke lahan lain.
Founder Conservation Action Network (CAN) Borneo, Paulinus Kristanto, mengatakan masyarakat Dayak memiliki cara tersendiri dalam mengendalikan api saat membuka ladang. Pengetahuan tersebut telah diwariskan dari generasi ke generasi.
“Yang saat ini itu kan satu-satunya cara untuk membuka lahan dari ratusan tahun lalu masyarakat Dayak itu adalah dengan cara membakar lahan. Tapi sebenarnya mereka sendiri sudah punya sistem untuk bagaimana mengendalikan api,” ujar Paulinus, Rabu (26/8/2026).
Salah satu langkah yang dilakukan adalah membuat sekat bakar sebelum pembakaran. Area yang akan dibakar terlebih dahulu dibatasi agar api tidak mudah bergerak keluar dari lokasi perladangan.
Pembakaran juga tidak dilakukan sendirian. Warga sekitar biasanya ikut berada di lokasi untuk mengawasi jalannya proses pembakaran. Jika api bergerak melewati batas yang telah ditentukan, warga dapat segera melakukan tindakan untuk mengendalikannya.
“Pertama mereka membuat sekat bakar. Jadi sekat bakar supaya api tidak meluas dari area yang dibakar,” katanya.
“Jadi misalnya lahan si A mau dibakar, kelompoknya atau warganya siaga di situ untuk memastikan kebakaran lahannya supaya tidak merembet ke tempat yang lain,” lanjutnya.
Ada Pengawasan Setelah Ladang Dibakar
Menurut Paulinus, pengendalian api tidak berhenti setelah proses pembakaran selesai. Masyarakat juga mengenal tahapan untuk menangani material yang masih menyimpan bara.
Ia menyebut masyarakat Dayak mengenal istilah mekup, yakni kegiatan menangani kembali material sisa pembakaran yang belum sepenuhnya habis terbakar.
“Di dalam Dayak itu mengenal namanya mekup. Jadi itu setelah dibakar kan enggak akan terbakar habis karena sebenarnya, itu kan pohon tumbang masih basah,” ujarnya.
Kayu atau ranting yang masih tersisa ditangani agar tidak menjadi sumber api baru. Praktik tersebut menjadi bagian dari pengetahuan masyarakat dalam mengelola pembakaran lahan secara terbatas.
Paulinus juga meminta agar titik panas tidak langsung dikaitkan dengan aktivitas perladangan. Menurutnya, karakter kebakaran perlu dilihat, termasuk berapa lama api bertahan dan berada di kawasan seperti apa.
Ia menyebut pembakaran untuk keperluan ladang umumnya tidak berlangsung berhari-hari karena area yang dibakar telah ditentukan dan diawasi.
“Area-area yang di ladang biasanya cuma bertahan satu hari kebakaran. Setelah itu setelah membakar ladang apinya mati,” tuturnya.
Karena itu, menurut Paulinus, data hotspot perlu dianalisis lebih jauh untuk mengetahui sumber dan karakter kebakaran. Ia mempertanyakan apakah titik panas yang bertahan lama benar-benar berada di kawasan ladang atau justru ditemukan di wilayah konsesi.
“Coba kita lihat titik hotspot-nya, apakah titik hotspot selama ini yang bertahan lama itu berada di ladang atau malah di area-area konsesi,” katanya.
Perladangan Dayak Diatur Adat dan Siklus Musim
Peneliti Etnografi Dayak sekaligus budayawan Roedy Haryo Widjono juga menjelaskan bahwa pembukaan ladang tradisional tidak terlepas dari aturan adat. Salah satu tahap penting sebelum pembakaran adalah komunikasi dengan pemilik lahan yang berada di sekitar lokasi.
Menurut Roedy, peladang terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Pembicaraan tersebut dilakukan untuk menentukan waktu pembakaran sehingga warga yang berada di sekitar lokasi dapat mengetahui dan ikut mengawasi.
“Sebelum membuka lahan, masyarakat adat berkoordinasi dulu dengan sesamanya yang lahannya berbatasan langsung,” kata Roedy.
Setelah waktu ditentukan, berbagai kondisi turut diperhitungkan, termasuk arah angin. Sekat api juga dipersiapkan untuk mengurangi risiko api bergerak ke luar area perladangan.
“Jadi mereka itu sebelum membakar sudah membuat sekat api terlebih dahulu dengan tujuan supaya api itu tidak menimpa atau tidak merambat ke tempat-tempat yang lain,” ujarnya.
Roedy mengatakan hutan bagi masyarakat Dayak bukan sekadar kawasan yang menyediakan sumber daya. Hutan menjadi bagian dari ruang hidup yang memiliki keterkaitan dengan ladang, kebun dan lingkungan tempat tinggal.
“Hutan itu dipandang oleh orang Dayak sebagai sebuah ruang hidup yang holistik. Ada hutan, kemudian ada kebun, ada ladang, dan ada kebun di rumah,” jelasnya.
Karena itu, terdapat konsekuensi adat bagi peladang apabila pembakaran menyebabkan kerusakan atau kerugian pada lahan milik orang lain. Aturan tersebut menjadi salah satu mekanisme sosial untuk menjaga agar pembukaan ladang tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Seluruhnya itu perladangan dibuka dengan ritual adat dan ditutup dengan ritual adat,” katanya.
Roedy juga menyebut waktu pembukaan lahan mengikuti pengetahuan masyarakat terhadap siklus musim. Pembukaan lahan umumnya dimulai sekitar Agustus, sementara pembakaran dilakukan pada September hingga Oktober dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan waktu tanam.
“Kalau dia mulai bakar sekarang, enggak mungkin dia nugal bulan September saat musim masih panas kekeringan. Karena durasi musim kering itu sampai bulan Oktober. Itu pengetahuan mengenai siklus waktu,” tuturnya.
Dalam konteks karhutla yang terus terjadi di Kaltim, Roedy meminta pemerintah tidak serta-merta menjadikan peladang tradisional sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Menurut dia, persoalan kebakaran hutan perlu dilihat secara lebih luas, termasuk dari sisi tata kelola kawasan hutan.
“Kalau kebakaran hutan terjadi setiap tahun mulai dari rezim terdahulu sampai sekarang, bahkan sejak rezim Soeharto, itu berarti sebenarnya adalah kegagalan pemerintah dalam menata kelola kehutanan,” tegasnya.
Ia menilai peladang tradisional kerap menjadi pihak yang disorot ketika kebakaran terjadi, padahal praktik pembakaran dalam sistem perladangan adat memiliki aturan dan mekanisme pengawasan tersendiri.
“Setiap kali kebakaran hutan, yang dijadikan kambing hitam itu adalah peladang. Tidak hanya peladang Dayak, tapi peladang di Kalimantan, peladang di Sumatera, peladang di tempat yang lainnya,” pungkas Roedy. (Gi/am)
-
HIBURAN3 hari agoAkhir Pekan di Temindung Creative Hub, 111 Film Pendek Ikut Festival Film Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Dishut Kaltim Sempat Dipangkas 60 Persen, Dikembalikan untuk Tangani Karhutla
-
BALIKPAPAN4 hari agoMulai 1 September, Aturan Baru BBM Subsidi Balikpapan: Mobil Isi Pertalite Pukul 22.00-06.00 WITA
-
KUKAR3 hari agoKarnaval GEAR Ultima Yamaha Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81, Ribuan Warga Bukit Pariaman Antusias
-
SAMARINDA1 hari agoMuka Air Turun 20 Sentimeter, Bendungan Lempake Diperkirakan Hanya Bertahan 2 Minggu
-
OLAHRAGA1 hari agoTurnamen Biliar Deadline Headline Bola 9 di De Ale Diikuti 64 Peserta, PWI Kaltim Dorong Lahirnya Talenta Baru
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKarhutla Kaltim Meluas, BPBD Akui Sulit Cari Sumber Air untuk Pemadaman
-
PARIWARA1 hari agoYamaha Uji Kompetensi Siswa SMK Kaltimtara, Dorong Lahirnya Teknisi Siap Kerja

