SEPUTAR KALTIM
Kasus Ajudan Gubernur Kaltim Usai Demo, Bagaimana Perkembangan Terbarunya?

Kasus dugaan tindakan intimidasi dan kontak fisik yang melibatkan ajudan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, Briptu Asky Rizal Toding, memasuki babak baru. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur resmi melaporkan anggota Polri tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kaltim, Kamis (22/10/2026).
Laporan itu berkaitan dengan insiden yang melibatkan Asky dan kader GMNI Samarinda setelah demonstrasi mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Senin (19/10/2026).
Langkah hukum internal kepolisian ini ditempuh setelah video kejadian tersebut beredar di media sosial dan memicu sorotan publik. Sebelumnya, Asky telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sedangkan Rudy Mas’ud berjanji mencopotnya dari posisi ajudan dan mengembalikannya ke kesatuan asal.
Ketua DPD GMNI Kaltim, Maha Sakti Esa Jaya, menyatakan laporan tersebut bertujuan memastikan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
GMNI melaporkan dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan Pasal 3 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta ketentuan kode etik profesi Polri.
Pelaporan tersebut merupakan langkah organisasi mahasiswa untuk meminta pertanggungjawaban atas kejadian yang mereka persoalkan. Adapun penetapan pelanggaran dan sanksi tetap menjadi kewenangan institusi kepolisian melalui pemeriksaan sesuai prosedur.
Ajudan Sudah Ditarik, Propam Masih Memeriksa
Sebelum laporan resmi GMNI disampaikan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro telah memastikan bahwa Asky ditarik dari tugasnya sebagai ajudan gubernur dan dikembalikan ke kesatuan asal.
Endar menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota tersebut tetap berjalan meskipun penarikan dari tugas pengawalan sudah dilakukan.
Menurutnya, penentuan sanksi harus menunggu hasil pemeriksaan Propam. Kepolisian belum memastikan apakah tindakan tersebut akan berujung pada sanksi disiplin, etik, atau hukuman lain yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anggota yang dinilai arogan. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Dengan demikian, penarikan Asky dari posisi ajudan tidak otomatis berarti proses pemeriksaan telah selesai. Kepolisian masih harus mendalami kejadian tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Kronologi Insiden yang Memicu Polemik
Insiden bermula pada Senin (19/10/2026) petang di sekitar Masjid Nurul Mu’minin, kompleks Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda.
Saat itu, kader GMNI Samarinda baru menggelar demonstrasi terkait penanganan karhutla. Ketegangan muncul ketika Rudy Mas’ud tiba di kawasan masjid untuk menunaikan salat Magrib, sementara mahasiswa mempertanyakan mengapa gubernur tidak menemui mereka saat aksi berlangsung.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang ajudan terlibat kontak fisik dengan demonstran. Peristiwa itu kemudian memicu adu mulut dan menjadi sorotan di media sosial.
Kader GMNI, Rossa Tri Rahmawati, mengaku ponsel yang digunakannya untuk merekam kejadian terkena tindakan ajudan hingga terjatuh. Kader GMNI lainnya juga mengaku mengalami kontak fisik.
Setelah kejadian tersebut menjadi perhatian publik, Asky menyampaikan permohonan maaf melalui video klarifikasi. Ia mengakui tindakannya berlebihan, menyebut kejadian berlangsung spontan tanpa instruksi siapa pun, serta berjanji tidak mengulanginya.
Pada Rabu (21/10/2026), Rudy Mas’ud kemudian menyatakan akan mencopot Asky dari posisi ajudan ketika menemui massa demonstran di halaman Kantor Gubernur Kaltim.
Kini, perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan Propam dan tindak lanjut laporan GMNI. Masyarakat juga menunggu kejelasan mengenai keputusan resmi kepolisian terhadap anggota yang bersangkutan.
Perkembangan berikutnya akan menentukan bagaimana institusi kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional dan transparan. (*am)

EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKaltim Masuk 5 Besar Nasional Pembangunan Pariwisata 2026, Unggul di Lingkungan Pendukung
SAMARINDA3 hari agoWarga Samarinda Turun ke Jalan, Desak Karhutla Kaltim Jadi Bencana Nasional
OLAHRAGA2 hari agoTujuh Tahun Vakum, CustoMAXI Kembali ke Bali dengan Modifikasi XMAX Berteknologi Canggih
KUKAR3 hari agoPersiapan MTQH XLVI Kaltim Capai 80 Persen, Kukar Siapkan Tahap Pembangunan
KUKAR4 hari agoKunjungi Lokasi Kebakaran, Bupati Kukar Sebut Pembangunan Kembali Jadi Tahap Lanjutan
KUKAR4 hari agoBupati Kukar Tekankan Pendampingan Anak Korban Kebakaran Loa Ipuh
KUKAR4 hari agoBupati Kukar Arahkan Program Kukar Selaras dengan Agenda Transformasi 2045
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPetugas Berjibaku Padamkan Karhutla, TRC PPA Kaltim Desak APD dan Logistik Dipenuhi






