SEPUTAR KALTIM
Kepmen Kawasan Konservasi Mahakam Jadi Kabar Baik untuk Ekosistem Pesut
Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) menyambut baik keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Regulasi ini membuka potensi keseimbangan hidup antara nelayan, pesut, dan penghuni Mahakam lainnya.
RASI adalah yayasan konservasi yang bergerak dalam pelestarian mamalia Pesut Mahakam. Tak hanya untuk mamalianya sendiri, tetapi ekosistem sekitarnya pula.
Perwakilan Community Outreach and Advocacy RASI Novitasari menyatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan zonasi. Sesuai dengan jenis kawasan konservasi yaitu taman wisata pariwisata.
“Dengan adanya hal tersebut, maka penggunaan sumber daya alam terutama ikan yang menjadi sumber bagi pakan pesut dan juga sumber mata pencaharian nelayan lokal. Semua hal tersebut akan tertuang dalam dokumen pengelolaan kawasan jangka pendek dan juga jangka panjang,” jelas Novi kepada Kaltim Faktual.
Aturan ini tidak mencakup hanya untuk mamalia Pesut Mahakam saja. Tetapi ekosistem Pesut Mahakam itu pula dituangkan sebagai satu kesatuan. Bisa dikatakan, Pesut Mahakam bisa lestari jika ekosistemnya pun lestari.
Namun sayangnya, aturan ini belum bisa diberlakukan dan diterapkan oleh RASI. Dikarenakan aturan ini belum ditetapkan oleh kementerian. Setelah ditetapkan pun, pihaknya menunggu keluarnya peraturan daerah (perda) Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai aturan turunannya.
“Setelah adanya perda, baru bisa diterapkan. Sebenarnya perda itu jadi salah satu solusi juga untuk bahas aturan apa yang boleh dan tidak. Ini kan pengelolaan diserahkan oleh kementerian atau pusat.”
“Jadi ada juga kemungkinan nanti peraturan dibahas oleh kementerian. Ini tergantung kesepakatan antara pusat sama daerah,”papar Novi.
Menunggu aturan tersebut berlaku, pihak RASI terus melakukan koordinasi pasca penetapan kawasan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Contohnya pembentukan badan pengelolaan kawasan, penyusunan dokumen pengelolaan dan tindak lanjut pembentukan perda kawasan.
Secara keseluruhan, aturan tersebut bisa memberikan langkah tepat untuk mencegah kepunahan mamalia Pesut Mahakam yang saat ini jumlahnya hanya sekitar 60-65 ekor saja. (ng)
-
NUSANTARA3 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA2 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA2 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SAMARINDA1 hari agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM18 jam agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
KUTIM5 hari ago
Sempat Terseok, KEK Maloy Batuta Kaltim Kini Diincar Enam Investor Kakap
-
PASER4 hari ago45 Rumah Hangus di Muara Adang Paser, Dinsos Kaltim Gerak Cepat Dirikan Dapur Umum
-
PARIWARA5 jam agoSteal The Show! Warna Special Edition Fazzio Hybrid Starry Night Siap Jadi Spotlight Utama Anak Muda Skena

