SEPUTAR KALTIM
Kepmen Kawasan Konservasi Mahakam Jadi Kabar Baik untuk Ekosistem Pesut
Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) menyambut baik keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Regulasi ini membuka potensi keseimbangan hidup antara nelayan, pesut, dan penghuni Mahakam lainnya.
RASI adalah yayasan konservasi yang bergerak dalam pelestarian mamalia Pesut Mahakam. Tak hanya untuk mamalianya sendiri, tetapi ekosistem sekitarnya pula.
Perwakilan Community Outreach and Advocacy RASI Novitasari menyatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan zonasi. Sesuai dengan jenis kawasan konservasi yaitu taman wisata pariwisata.
“Dengan adanya hal tersebut, maka penggunaan sumber daya alam terutama ikan yang menjadi sumber bagi pakan pesut dan juga sumber mata pencaharian nelayan lokal. Semua hal tersebut akan tertuang dalam dokumen pengelolaan kawasan jangka pendek dan juga jangka panjang,” jelas Novi kepada Kaltim Faktual.
Aturan ini tidak mencakup hanya untuk mamalia Pesut Mahakam saja. Tetapi ekosistem Pesut Mahakam itu pula dituangkan sebagai satu kesatuan. Bisa dikatakan, Pesut Mahakam bisa lestari jika ekosistemnya pun lestari.
Namun sayangnya, aturan ini belum bisa diberlakukan dan diterapkan oleh RASI. Dikarenakan aturan ini belum ditetapkan oleh kementerian. Setelah ditetapkan pun, pihaknya menunggu keluarnya peraturan daerah (perda) Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai aturan turunannya.
“Setelah adanya perda, baru bisa diterapkan. Sebenarnya perda itu jadi salah satu solusi juga untuk bahas aturan apa yang boleh dan tidak. Ini kan pengelolaan diserahkan oleh kementerian atau pusat.”
“Jadi ada juga kemungkinan nanti peraturan dibahas oleh kementerian. Ini tergantung kesepakatan antara pusat sama daerah,”papar Novi.
Menunggu aturan tersebut berlaku, pihak RASI terus melakukan koordinasi pasca penetapan kawasan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Contohnya pembentukan badan pengelolaan kawasan, penyusunan dokumen pengelolaan dan tindak lanjut pembentukan perda kawasan.
Secara keseluruhan, aturan tersebut bisa memberikan langkah tepat untuk mencegah kepunahan mamalia Pesut Mahakam yang saat ini jumlahnya hanya sekitar 60-65 ekor saja. (ng)
-
KUKAR4 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA4 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR4 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG4 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUBAR2 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
KUKAR3 hari agoKukarGO Pangkas Hambatan UMKM Masuk Pasar Digital

