SEPUTAR KALTIM
Kepmen Kawasan Konservasi Mahakam Jadi Kabar Baik untuk Ekosistem Pesut

Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) menyambut baik keluarnya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan Mahakam Wilayah Hulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Regulasi ini membuka potensi keseimbangan hidup antara nelayan, pesut, dan penghuni Mahakam lainnya.
RASI adalah yayasan konservasi yang bergerak dalam pelestarian mamalia Pesut Mahakam. Tak hanya untuk mamalianya sendiri, tetapi ekosistem sekitarnya pula.
Perwakilan Community Outreach and Advocacy RASI Novitasari menyatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan zonasi. Sesuai dengan jenis kawasan konservasi yaitu taman wisata pariwisata.
“Dengan adanya hal tersebut, maka penggunaan sumber daya alam terutama ikan yang menjadi sumber bagi pakan pesut dan juga sumber mata pencaharian nelayan lokal. Semua hal tersebut akan tertuang dalam dokumen pengelolaan kawasan jangka pendek dan juga jangka panjang,” jelas Novi kepada Kaltim Faktual.
Aturan ini tidak mencakup hanya untuk mamalia Pesut Mahakam saja. Tetapi ekosistem Pesut Mahakam itu pula dituangkan sebagai satu kesatuan. Bisa dikatakan, Pesut Mahakam bisa lestari jika ekosistemnya pun lestari.
Namun sayangnya, aturan ini belum bisa diberlakukan dan diterapkan oleh RASI. Dikarenakan aturan ini belum ditetapkan oleh kementerian. Setelah ditetapkan pun, pihaknya menunggu keluarnya peraturan daerah (perda) Kabupaten Kutai Kertanegara sebagai aturan turunannya.
“Setelah adanya perda, baru bisa diterapkan. Sebenarnya perda itu jadi salah satu solusi juga untuk bahas aturan apa yang boleh dan tidak. Ini kan pengelolaan diserahkan oleh kementerian atau pusat.”
“Jadi ada juga kemungkinan nanti peraturan dibahas oleh kementerian. Ini tergantung kesepakatan antara pusat sama daerah,”papar Novi.
Menunggu aturan tersebut berlaku, pihak RASI terus melakukan koordinasi pasca penetapan kawasan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Contohnya pembentukan badan pengelolaan kawasan, penyusunan dokumen pengelolaan dan tindak lanjut pembentukan perda kawasan.
Secara keseluruhan, aturan tersebut bisa memberikan langkah tepat untuk mencegah kepunahan mamalia Pesut Mahakam yang saat ini jumlahnya hanya sekitar 60-65 ekor saja. (ng)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing