Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Ketua Forsesdasi Berharap Pemerintah Segera Beri Kejelasan pada Pegawai Pemerintah Non ASN

Diterbitkan

pada

Ketua Umum DPP Forsesdasi, Sri Wahyuni. (Dok/Pemprov)

Ketua Umum DPP Forsesdasi Sri Wahyuni berharap pemerintah segera memberi kejelasan status untuk pegawai non ASN. Karena dengan penghapusan honorer, keberadaan mereka kini menjadi tanda tanya, sementara pemerintah masih membutuhkan tenaga para pegawai tersebut.

Pada hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2024, yang digelar di Kalimantan Timur. Sri Wahyuni berbicara soal Penataan Non ASN Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Sampai Desember 2024, seluruh pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi mengangkat ASN (non ASN),” katanya, Kamis 12 Desember 2024.

Namun diketahui bersama bahwa proses rekruitmen non ASN akan berakhir (tuntas) pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II) tahun 2025.

Baca juga:   UMP Kaltim Tahun 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,57 Juta

Melalui Rakernas ini, Sri berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama agar tenaga non ASN yang selama ini sudah memberi dukungan dan kontribusi nyata bagi pemerintah daerah.

Sehingga non ASN mendapatkan perhatian dalam proses pengangkatan sebagai unsur pemerintah daerah.

“Non ASN sebagai bagian sumber daya yang mensupport kegiatan pemerintahan di daerah,” tegasnya.

Sedang dalam Proses

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Hukum/Plt Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

“Mudah-mudahan segera direalisasikan. Karena salah satu kunci penyelesaian tenaga non ASN itu adanya di RPP Manajemen ASN,” ungkapnya.

Baca juga:   Waduh! Curah Hujan di Kaltim Diprediksi Tinggi saat Natal dan Tahun Baru

Aba Subagja mengaku pihaknya saat ini fokus penyelesaian tenaga non ASN yang harus selesai Desember 2024. Sehingga nantinya tidak ada lagi sebutan lain di lingkungan Pemerintah selain PNS dan PPPK (ASN).

“Sekarangkan banyak sebutannya. Ada honorer, PPNPN, honda (honor daerah). Apalagi PTT, pegawai tidak tidak,” candanya.

Berbasis meritokrasi, maka seluruhnya tenaga honorer wajib mendaftar (minimal bekerja aktif 2 tahun) dan mengikuti seleksi agar statusnya berubah.

Selain itu, RPP Manajemen ASN mengakomodasi para PPPK yang ingin melamar CPNS, tanpa harus berhenti atau mengundurkan diri dari PPPK.

“Kalau sebelumnya dia harus berhenti dari PPPK. Akibatnya, CPNS tidak lulus, maka statusnya bukan PPPK, juga bukan PNS. Akhirnya, jadilah dia pegawai yang bukan-bukan,” urainya, setengah bercanda.

Baca juga:   Aksi Hari Anti Korupsi di Depan Kantor Gubernur Kaltim: KPK Tak Berfungsi, Tambang Ilegal Jadi Sarang Korupsi!

Guna penyelesaian tenaga non ASN, Kementerian PANRB mengalokasikan kuota 2,3 juta formasi, dimana sekitar 1,7 juta formasi untuk tenaga non ASN.

“Mekanisme seleksi kita di tahun 2024 itu adalah 100 persen untuk tenaga non ASN,” sebutnya.

Ditambahkannya, pelamar CPNS tahun ini hampir tembus 4 juta orang (termasuk pelamar non ASN), dimana terdapat 38 ribu orang masuk TMS (tidak memenuhi syarat) dan tidak melamar sekitar 405 ribu orang sebab usia 58 tahun serta meninggal dunia (4.095 orang), tidak aktif bekerja, tidak berminat dan tidak tersedia formasi. (fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.