SAMARINDA
Kisruh Upah Pekerja Teras Samarinda Tak Dibayar, Kejaksaan Segera Panggil PUPR dan Kontraktor

Megahnya proyek Teras Samarinda, yang menelan anggaran APBD sebesar Rp36,9 miliar, ternyata menyisakan persoalan. Sebanyak 83 pekerja proyek tersebut hingga kini belum menerima upah mereka.
Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) pun turun tangan dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Samarinda untuk mengadukan kasus ini.
Kontraktor ‘Siluman’ Tak Pernah Hadir
Sebelumnya, pada Kamis pagi, 27 Februari 2025, TRC PPA menggelar pertemuan dengan perwakilan DPRD Kota Samarinda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat guna menuntut hak para pekerja.
Namun, pertemuan tersebut berlangsung panas, bahkan sempat diwarnai kericuhan antara anggota dewan dan pihak PUPR. Tak menemukan titik terang, TRC PPA langsung bergerak ke Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melaporkan kasus ini.
PT Samudra Anugrah Permai, selaku kontraktor proyek, hingga kini belum memenuhi kewajibannya membayar gaji pekerja. Lebih dari itu, menurut Biro Hukum TRC PPA, Sudirman, perusahaan tersebut juga berulang kali mangkir dari panggilan DPRD Kota Samarinda terkait persoalan ini.
“Ini yang kemudian membuat saya menyebut mereka sebagai ‘siluman’. Tidak ada orangnya, tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Sudirman usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
PUPR dan Kontraktor Saling Lempar Tanggung Jawab
Persoalan ini semakin rumit karena adanya saling klaim antara PUPR Kota Samarinda dan pihak kontraktor terkait pembayaran proyek.
Menurut perusahaan, keterlambatan pembayaran upah pekerja disebabkan oleh PUPR yang belum melunasi sisa 30 persen biaya proyek. Namun, pihak PUPR beralasan bahwa pembayaran tersebut tertunda karena kontraktor belum melunasi denda keterlambatan pembangunan sebesar Rp2,5 miliar.
“Jadi, sekarang yang jadi korban itu para pekerja. Mereka mau dibawa ke mana? Ini yang kami khawatirkan. Sebenarnya, ada apa di balik semua ini?” kata Sudirman menegaskan.
Kejaksaan Akan Panggil Instansi Terkait
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah dengan memanggil dinas terkait guna menyelesaikan permasalahan ini.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga akan diminta untuk mengecek langsung ke pihak kontraktor guna memastikan pembayaran upah pekerja.
“Besok, kami akan mengundang instansi terkait, termasuk PUPR, untuk menanyakan bagaimana kelanjutan pembayaran upah pekerja ini,” ujar Firmansyah kepada Kaltim Faktual, Kamis, 27 Februari 2025. (tha/sty)


-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Beasiswa Gratispol untuk Mahasiswa Kaltim di Luar Daerah, Ini Syarat dan Proses Seleksinya
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Rudy Mas’ud Targetkan Kaltim Juara PON 2028, Siap Ambil Alih Tuan Rumah dari NTB-NTT
-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Gratispol Kaltim Sediakan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma untuk Warga
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Komisi II DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran Program Pendidikan Gratis, Desak Penanganan Deforestasi dan Investigasi Tuntas Skandal BBM
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Wamenaker Usulkan Penghapusan Batas Usia dalam Rekrutmen Kerja, Disambut Positif Komunitas Disabilitas
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari yang lalu
Merger Rampung, XL Axiata dan Smartfren Resmi Bersatu Jadi XLSmart
-
NUSANTARA3 hari yang lalu
Atlet Kaltim Heri TMJ Juara Batulicin Open International Tuornament 2025, Raih Hadiah Biliar Terbesar di Indonesia
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Diduga Diusir dari RSUD AWS, DPRD Samarinda Perjuangkan Pasien Anak Kritis