SEPUTAR KALTIM
Koalisi Warga Muara Kate–Batu Kajang Desak Gubernur Kaltim Buka Data Pengawasan Jalan Umum Tambang

Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate–Batu Kajang mengajukan permohonan informasi publik kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Mereka menuntut transparansi terkait penggunaan jalan umum oleh angkutan tambang batubara dan kelapa sawit yang dinilai semakin meresahkan warga.
Permohonan ini disampaikan pada Selasa, 2 Juli 2025, dan ditujukan untuk meminta salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Pengawas Terpadu atas Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Koalisi juga meminta daftar seluruh perusahaan yang sejak 2015 hingga 2025 memperoleh izin untuk melakukan persilangan (crossing), membangun underpass, flyover, conveyor, atau mengalihkan jalan umum untuk angkutan tambang.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap maraknya aktivitas hauling batubara yang menggunakan jalan publik tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
“Warga ingin membuka benang kusut regulasi dan memastikan bahwa pengawasan benar-benar berjalan, bukan hanya di atas kertas,” kata Irfan Ghazy dari LBH Samarinda, salah satu perwakilan koalisi.
Tuntut Implementasi Perda dan Pengawasan Nyata
Koalisi menyoroti lemahnya pengawasan di lapangan, meskipun Kalimantan Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara dan kelapa sawit. Perda tersebut juga mewajibkan pembangunan jalan khusus sebagai syarat perizinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5).
Aturan teknis ini bahkan diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2013, yang juga mengatur pembentukan Tim Pengawas Terpadu lintas instansi. Namun hingga kini, warga menilai tidak ada tanda-tanda nyata bahwa pengawasan tersebut berjalan efektif.
Koalisi juga menyebut bahwa deretan nama gubernur Kaltim sebelumnya—dari Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud—belum mampu menghadirkan perlindungan nyata terhadap jalan umum dari dampak lalu lintas angkutan tambang.
“Sejak dulu warga di Batu Kajang–Muara Kate harus berjuang sendiri menghadapi lalu lintas hauling yang membahayakan. Negara seolah absen,” kata Mareta Sari dari JATAM Kaltim.
Soroti Kasus Kematian dan Tanggung Jawab Pemerintah
Permohonan informasi ini juga tidak lepas dari meningkatnya keresahan publik menyusul insiden meninggalnya Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan tokoh adat Paser, Russel. Ketiganya diduga menjadi korban konflik lalu lintas tambang oleh PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di Kabupaten Paser.
Koalisi menyebut akar persoalan terletak pada dikorbankannya jalan umum demi kepentingan pertambangan. “Mereka yang tercantum dalam SK Gubernur tersebut, termasuk Gubernur saat ini, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan jalan dan korban jiwa yang terus berjatuhan,” tegas Irfan. (Chanz/sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Persiapan HUT ke-80 RI di Kaltim Hampir Rampung, Lokasi Pindah ke Gelora Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Kaltim Siaga Krisis Pangan, Pemprov Siapkan 506 Ton Beras Cadangan
-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari ago
Program 3 Juta Rumah, Komitmen Presiden Prabowo Wujudkan Kemerdekaan Sosial Ekonomi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sosialisasi KI hingga Bazar UMKM Warnai Hari Bhakti Pengayoman ke-80 di Kaltim
-
SAMARINDA5 hari ago
Semangat 1945 Bergema di Harvetnas 2025 Kaltim, Veteran Ajak Generasi Muda Jaga Kehormatan Bangsa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik