SEPUTAR KALTIM
KPID Kaltim Jalin Sinergi Lintas Sektor dalam Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal
KPID Kaltim bekerja sama dengan berbagai lintas sektor untuk menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya penemuan lembaga penyiaran illegal dan merugikan masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim) menjalin sinergi lintas sektor bersama Pemerintah Provinsi dan unsur penegak hukum dalam rangka penertiban lembaga penyiaran ilegal.
Hal itu dilakukan menyikapi banyaknya penemuan lembaga penyiaran ilegal yang tak berizin dan menarik pungutan dari masyarakat.
Ketua KPID Kaltim, Irwansyah menyampaikan, dari hasil monitoring yang dilakukan pihaknya di 10 kabupaten/kota, ditemukan sekitar 20 lembaga penyiaran tidak berizin alias ilegal.
“Kepada 20 lembaga penyiaran ilegal ini, kami sudah lakukan tindakan persuasif. Kita panggil dan kita mediasi sebelum kita lakukan penindakan hukum. Karena kita tidak ingin ada kesan, seolah KPID ini hanya mau memenjarakan orang,” kata Irwansyah saat Audiensi Terkait Penanganan Lembaga Penyiaran Berlangganan Ilegal di Ruang Rapat Tuah Himba Lt. 6 Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 5 Juli 2024.
Bersama institusi terkait, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi, Diskominfo, dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim KPID akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lembaga Penyiaran Ilegal.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama menegaskan, pihaknya akan memikirkan solusi terbaik dalam upaya penertiban lembaga penyiaran tak berizin.
Karena bagaimanapun, kehadiran lembaga penyiaran ilegal juga turut membantu penyampaian informasi kepada masyarakat. Terutama yang berada di wilayah kabupaten. Namun di sisi lain, KPID sebagai institusi penegak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 juga harus menjalankan regulasi penyiaran.
“Kehadiran lembaga penyiaran ilegal ini merugikan negara karena mereka tidak membayar pajak dan juga merugikan masyarakat karena menarik retribusi. Dan kalau yang ilegal ini tidak kita tindak, lama-lama lembaga penyiaran yang legal dan berizin pun tidak akan melanjutkkan izinnya karena merasa toh yang ilegal aman saja selama ini,” ungkap Dedy Pratama.
Dedy menambahkan bahwa ke depannya akan melakukan edukasi kepada pemilik lembaga penyiaran yang belum berizin untuk diberikan pemahaman. (rw)
-
PARIWARA5 hari agoBukan Tantangan Berat! Berikut Tips Berkendara Motor Bikin Tetap Aktif Bermobilitas Saat Berpuasa
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBukber Sambil Wisata di Tepian Mahakam, MLG Samarinda Sediakan Paket Prasmanan Cuma Rp30 Ribu
-
Nasional3 hari agoImbas Konflik Timur Tengah, Kepulangan 158 Jemaah Umrah RI Tertunda di Makkah dan Jeddah
-
NUSANTARA2 hari agoMasjid Negara IKN Ramai Digunakan Saat Ramadan, PLN Pastikan Listrik Tanpa Gangguan
-
PARIWARA2 hari agoYamaha Members Ride Connection, Wujud Apresiasi Yamaha Terhadap Para Pelanggan Setianya
-
BALIKPAPAN2 hari agoBerbagi Kebahagiaan, 100 Paket Ramadan Disalurkan Untuk Pekerja dan Pensiunan Telkom Balikpapan
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoWarga Kaltim Tak Perlu ‘Panic Buying’, Bulog Jamin Stok Beras dan Pangan Aman hingga Lebaran
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoPantauan Sembako Kaltim: Beras Stabil, Harga Cabai Rawit Tembus Rp74 Ribu per Kilogram

