SEPUTAR KALTIM
Kurangi Antrean, Rumah Sakit di Kaltim Buka Layanan pengantaran Obat ke Rumah

Dinkes Kaltim tengah menjalankan program layanan pengantaran obat di beberapa rumah sakit. Untuk memudahkan masyarakat agar tidak mengantre terlalu lama.
Beberapa rumah sakit di Kaltim kini telah menjalankan program layanan pengantaran obat pada pasien hingga ke depan pintu rumahnya. Inovasi layanan ini digunakan untuk memberikan kemudahan kepada pasien rawat jalan.
Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Kaltim Roni Setyowati mengungkapkan, saat ini masyarakat lebih mudah mengakses layanan medis. Beberapa rumah sakit di Kaltim telah meluncurkan sistem pendaftaran online yang inovatif. Seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AWS yang sudah menerapkan.
‘Jadi sebelum datang sudah bisa daftar duluan,” ungkapnya, Rabu 11 Oktober 2023.
Selain itu, masyarakat di Kaltim juga tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mengantre obat di rumah sakit. Kini, sejumlah rumah sakit di Kaltim telah meluncurkan layanan pengantaran obat hingga ke depan rumah pasien.
“Sekarang sistemnya sudah berubah. Sudah ada layanan antar obat ke rumah dengan pembiayaan ongkos kirim,” jelasnya.
Keluhan Makin Berkurang
Selain itu, Setiawati juga mengatakan keluhan masyarakat terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin berkurang.
“Sekarang datang tidak perlu kartu BPJS, cukup bawa NIK atau KTP cukup bisa dilihat kepesertaan nya,” katanya.
Terlebih, saat ini hampir seluruh penduduk Kaltim, baik pegawai Pemerintah Daerah, pekerja perusahaan, dan pelaku UMKM, sudah tercover BPJS Kesehatan.
“Rata-rata semua pasien sudah ada kerja sama dengan BPJS,” tuturnya.
Di luar itu, ia mengatakan jika ada peserta BPJS Kesehatan dari segmen mandiri yang menunggak pembayaran iuran. BPJS Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan kesehatan dan mempermudah pembayaran dengan mengadakan pembayaran menyicil bagi paserta yang menunggak.
“Kalau dia menyicil sudah bisa dilayani. Mungkin saat dia bekerja bisa membayar tapi dia dalam situasi ekonomi yang dinyatakan sebagai warga miskin,” pungkasnya. (dmy/gdc/fth)


-
BALIKPAPAN4 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA2 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja