SEPUTAR KALTIM
Lampu Hijau dari Pusat, Sekolah Rakyat Permanen Bakal Dibangun di 4 Wilayah Kaltim
Pemerintah pusat setujui pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen di 4 wilayah Kaltim. Selain Samarinda, proyek ini akan menyasar Kukar, PPU, dan Bontang pada 2026-2027.
Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperluas akses pendidikan gratis melalui Sekolah Rakyat (SR) mendapat restu penuh dari pemerintah pusat. Tak hanya Samarinda, tiga daerah penyangga lainnya kini dipastikan siap membangun gedung sekolah permanen.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pengusulan lokasi telah rampung. Hasilnya, pemerintah pusat menyetujui pembangunan fisik di empat titik strategis yang tersebar di Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), Penajam Paser Utara (PPU), dan Bontang.
Untuk Kota Samarinda, progresnya tercatat paling cepat. Usulan lahan dari Pemkot Samarinda kini sudah memasuki tahap kedua, bahkan sudah mengantongi kontrak pembangunan yang akan tereksekusi tahun ini.
“Sementara itu, untuk Kota Samarinda, usulan lahan dari Pemerintah Kota Samarinda saat ini telah memasuki tahap kedua. Lokasi tersebut bahkan telah resmi mengantongi kontrak pembangunan yang akan terealisasi pada tahun 2026,” jelas Andi di Samarinda, Selasa 13 Januari 2026.
Tiga Daerah Masuk Tahap Ketiga
Selain Ibu Kota Provinsi, tiga lokasi lain yang telah mendapat persetujuan, masuk dalam pembangunan tahap ketiga. Pertama, lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan Bukit Biru, Tenggarong (Kukar).
Kedua, kawasan Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ketiga, kawasan Sekambing yang kini dikenal sebagai Kelurahan Bontang Lestari di Kota Bontang.
Khusus untuk lahan Pemprov di Bukit Biru, Tenggarong, Andi memastikan kondisinya sudah sangat layak meski memerlukan sedikit pembenahan.
“Dari sisi lahan, kemarin sudah siap dan memadai. Hanya ada perbaikan kecil yang sifatnya minor,” ujarnya.
Secara linimasa, pembangunan fisik untuk ketiga lokasi tambahan ini targetnya mulai berjalan dalam kurun waktu satu hingga dua tahun ke depan.
“Ketiganya telah ditetapkan untuk pembangunan secara permanen dan terjadwal akan berlangsung pada 2026 atau 2027. Ini masuk tahap ketiga pembangunan,” tambah Andi.
Syarat Mutlak: Lahan Harus ‘Clean and Clear’
Meski lokasi sudah mendapat persetujuan , Andi menekankan bahwa proses administrasi sebelum tanda tangan kontrak terbilang ketat. Pemerintah pusat mensyaratkan status lahan harus clean and clear, bebas sengketa, dan bersertifikat.
Selain itu, aspek teknis lingkungan juga menjadi prasyarat utama sebelum proyek fisik mulai pengerjaan.
“Selain itu, dokumen pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) juga harus terpenuhi. Proses ini dilakukan setelah terbitnya Detailed Engineering Design (DED) dari Kementerian Pekerjaan Umum,” pungkasnya. (ens)
-
LIPUTAN KHUSUS2 hari agoRumah Lunas, SHM Tak Pernah Terbit: Kisah 35 Tahun Penantian Warga Perumahan Korpri Loa Bakung
-
SAMARINDA3 hari agoBelajar Pancasila dengan Cara Menyenangkan, Siswa Sekolah Rakyat Samarinda Ikut Lomba Desain hingga Kuis Kebangsaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoHari Lahir Pancasila 2026, Kaltim Teguhkan Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRameliani Bangga Jadi Pembaca UUD 1945 di Hari Lahir Pancasila, Ajak Pemuda Jaga Persatuan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKuasa Hukum Agus Hari Kusuma Nilai Tuntutan Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim Tidak Berdasar Fakta Persidangan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorupsi Dana DBON Kaltim Masuki Babak Akhir, Eks Kadispora Dituntut 3,5 Tahun dan Ketua Pelaksana 6 Tahun Penjara
-
PARIWARA2 hari agoGEAR ULTIMA Tembus Jalur Ekstrem Gunung Sinabung, Tetap Tangguh Meski Diguyur Hujan
-
OLAHRAGA1 hari agoMusorprov KONI Kaltim Tetapkan Calon Tunggal Ketua, KONI Pusat Ingatkan Bahaya Konflik Internal

