SEPUTAR KALTIM
Lumpuhkan Pengedar, Polda Kaltim Amankan Puluhan Poket Sabu-Sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengamankan puluhan poket narkotika jenis sabu-sabu. Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, Senin (11/7/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, awalnya Tim opsnal subdit I berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika inisial K jenis sabu-sabu. Dengan barang bukti berupa 64 poket sabu-sabu dan satu ponsel.
“Tersangka saat dilakukan penangkapan sedang menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli yang datang ke lokasi dengan harga Rp150 ribu per poket dan harga Rp200ribu per poket,” tutur Yusuf.
Pada saat melaksanakan transaksi sabu-sabu tersebut, tersangka bersama temannya berinisial KC dan KD berhasil melarikan diri pada saat tim opsnal Subdit I melakukan penindakan. Saat ini keduanya masih dalam penyelidikan.
“Pada saat ditangkap tersangka K melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya,” terang Yusuf.
“Untuk saat ini pelaku sudahdi amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. (redaksi)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

