BERAU
Masyarakat Tanjung Redeb Diimbau Tak Salah Gunakan BBM Bersubsidi
Masyarakat Tanjung Redeb, Berau diimbau tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Imbauan disampaikan Polsek Tanjung Redeb, dalam wujud spanduk di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Senin (29/8/2022).
Spanduk dipasang pada beberapa lokasi SPBU meliputi SPBU Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun dan SPBU Jalan H Isa III, Kelurahan Karang Ambun.
Kapolsek Tanjung Redeb Iptu H Simalango menyatakan bakal menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Peringatan ini ditujukan kepada seluruh pihak.
“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, maka pasti akan ditindak tegas siapapun dia. Mendapat informasi penyalahgunaan BBM, kita langsung bergerak menangkap pelaku,” sebut Simalango.
Beberapa waktu lalu, Polsek Tanjung Redeb menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Meskipun begitu, Simalango tidak menampik masih ada pelaku penyalahgunaan BBM lain.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan yang lainnya. Siapapun yang masih melakukan tindak kriminal itu akan berhadapan dengan kita dan akan kita sikat. Sehingga jika ada informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM akan kita tindak tegas,” tegasnya. (***)
-
BALIKPAPAN5 hari agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKlarifikasi Pemprov Kaltim Soal Kursi Pijat Rp125 Juta, Ini Fakta Sebenarnya
-
SEPUTAR KALTIM21 jam agoSuara dari Jalanan di Depan Gedung Dewan, Mahasiswa Kaltim Desak Hak Angket Segera Diputuskan
-
SEPUTAR KALTIM19 jam agoSeleksi Paskibraka Kaltim 2026 Dimulai, Ketat dan Tanpa Titipan
-
OLAHRAGA1 hari agoYamaha Tancap Gas di Mandalika, Awali Kejurnas 2026 dengan Dominasi Podium
-
SEPUTAR KALTIM17 jam agoPeran ASN Makin Krusial, Gubernur Kaltim Soroti Pentingnya Jabatan Fungsional
-
OLAHRAGA2 hari agoBola Gembira Warnai Samarinda, Euforia Piala Dunia 2026 Mulai Terasa di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM22 jam agoDari Sumpah ke Pengabdian, Langkah Baru Ratusan PNS Kaltim di Pendopo Odah Etam

