SEPUTAR KALTIM
Mengenal Istilah Diversi yang Terjadi pada Kasus Bullying di Balikpapan

Kepolisian mengupayakan penyelesaian kasus bullying di Balikpapan dengan diversi. Karena korban dan pelaku masih di bawah umur. Nah, diversi itu apa sih? Berikut penjelasan dari Ahli Hukum Universitas Mulawarman.
Kasus bullying disertai kekerasan yang viral lewat sebuah video baru-baru ini. Yang menampilkan seorang siswa SMP swasta di Balikpapan dirundung teman sepermainannya. Sudah masuk ranah hukum.
Namun mengingat pelaku masih di bawah umur. Sehingga Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengupayakan penyelesaian dengan diversi.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini. Sanksi pada pelaku kasus perundungan di bawah umur, wajib dilakukan diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7. Namun menurutnya, diversi juga ada syaratnya, yakni pasal yang dikenakan itu ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tidak berulang
“Diversi bukan bebas dari hukuman, tapi ada bentuk lain yang disepakati antara korban dan pelaku. Diversi ini harus ada bentuk nyata sebagai upaya pemulihan yang dialami korban,” jelas Orin, Selasa 3 Oktober 2023.
Orin mengatakan diversi memang tidak bisa dilakukan dengan cuma-cuma. Perlu adanya bentuk lain sebagai bentuk tanggung jawab pelaku dan pemulihan terhadap korban perundungan yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk yang disepakati ada yang dikonversikan ke materi sesuai kesepakatan sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif,” tambahnya.
Diversi pada pelaku itu merupakan langkah yang diambil sesuai amanat undang-undang perlindungan anak pada kasus-kasus tertentu.
“UU Perlindungan anak sudah cukup baik dan komprehensif. Yang perlu dikawal tinggal implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Dari sudut pandang kriminologi, Orin menyebut bukan hanya korban yang diberikan pendampingan. Pelaku di bawah umur juga harus diberikan treatment dari beberapa faktor. Diversi ditekankan untuk bisa dilakukan semua pihak. Bukan hanya hukum saja tapi juga sosialisasi di lingkungan anak. (dmy/gdc/fth)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA5 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM5 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda