SEPUTAR KALTIM
Mengenal Istilah Diversi yang Terjadi pada Kasus Bullying di Balikpapan
Kepolisian mengupayakan penyelesaian kasus bullying di Balikpapan dengan diversi. Karena korban dan pelaku masih di bawah umur. Nah, diversi itu apa sih? Berikut penjelasan dari Ahli Hukum Universitas Mulawarman.
Kasus bullying disertai kekerasan yang viral lewat sebuah video baru-baru ini. Yang menampilkan seorang siswa SMP swasta di Balikpapan dirundung teman sepermainannya. Sudah masuk ranah hukum.
Namun mengingat pelaku masih di bawah umur. Sehingga Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan mengupayakan penyelesaian dengan diversi.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini. Sanksi pada pelaku kasus perundungan di bawah umur, wajib dilakukan diversi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 pasal 1 angka 7. Namun menurutnya, diversi juga ada syaratnya, yakni pasal yang dikenakan itu ancaman pidana di bawah 7 tahun dan tidak berulang
“Diversi bukan bebas dari hukuman, tapi ada bentuk lain yang disepakati antara korban dan pelaku. Diversi ini harus ada bentuk nyata sebagai upaya pemulihan yang dialami korban,” jelas Orin, Selasa 3 Oktober 2023.
Orin mengatakan diversi memang tidak bisa dilakukan dengan cuma-cuma. Perlu adanya bentuk lain sebagai bentuk tanggung jawab pelaku dan pemulihan terhadap korban perundungan yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk yang disepakati ada yang dikonversikan ke materi sesuai kesepakatan sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif,” tambahnya.
Diversi pada pelaku itu merupakan langkah yang diambil sesuai amanat undang-undang perlindungan anak pada kasus-kasus tertentu.
“UU Perlindungan anak sudah cukup baik dan komprehensif. Yang perlu dikawal tinggal implementasinya di lapangan,” ungkapnya.
Dari sudut pandang kriminologi, Orin menyebut bukan hanya korban yang diberikan pendampingan. Pelaku di bawah umur juga harus diberikan treatment dari beberapa faktor. Diversi ditekankan untuk bisa dilakukan semua pihak. Bukan hanya hukum saja tapi juga sosialisasi di lingkungan anak. (dmy/gdc/fth)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA5 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
OLAHRAGA2 hari agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
GAYA HIDUP3 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN3 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWagub: Usia Harapan Hidup Warga Kaltim Naik Jadi 79 Tahun

