SAMARINDA
Menjelang Ramadan, Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Penutupan THM dan Rumah Makan

Menjelang bulan puasa. Pemkot Samarinda mengeluarkan edaran penutupan THM, rumah makan, dan sejenisnya agar tutup sementara. Jika melanggar akan kena sanksi.
Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Tinggal menghitung hari. Karena diperkirakan akan jatuh pada Senin 11 Maret 2024 nanti. Selama 30 hari ke depan, seluruh umat Islam akan menjalani ibadah puasa. Lalu dilanjut Hari Raya Idulfitri.
Karena jumlah umat muslim di dunia, termasuk di Indonesia sangat banyak. Makanya pemerintah membuat aturan, agar ibadah khusus di ‘bulan suci’ itu bisa berjalan lancar.
Di Kota Tepian, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan imbauan. Untuk penutupan beberapa tempat khusus. Seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan mengatur jam operasional untuk Tempat Hiburan Umum (THU), rumah makan, dan sejenisnya.
Melalui surat edaran Wali Kota Samarinda. Nomor 730/0669/11.04 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Rusmadi. Edaran itu mengatur dari tanggal 8 Maret-15 April 2024.
Beberapa tempat yang terdampak di antaranya: Kafe, Pub, bar, diskotik, karaoke dewasa dan karaoke keluarga, panti pijat, Spa, Sauna, tempat penjualan minuman beralkohol, rumah biliar, bioskop, game online, warnet, kafe tenda, warung dan rumah makan, hingga pedagang hewan.
Tempat Hiburan Malam (THM) dan sauna diimbau tutup pada H-3 dan sampai H+3 selama bulan puasa. Untuk bioskop, tempat game online dan warnet buka jam 10 sampai jam 5. Kecuali untuk pendidikan bolrh sampai jam 11 malam.
Untuk kafe tenda buka jam 5 sore sampai jam 11 dan tidak diperkenankan menggunakan musik dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah.
Lalu untuk rumah makan, dilarang membuka usahanya dari jam 5 pagi sampai jam 2 siang. Kecuali dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar. Untuk melayani yang tidak berpuasa.
Akan Dimonitor
Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati surat edaran tersebut. Dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Satpol PP yang melaksanakan penegakan supaya dapat menjalankan apa menjadi sesuai edaran ini dan elakukan pemantauan disetiap waktu di bulan suci Ramadan,” katanya Kamis 7 Februari 2024.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda akan menerapkan dengan tegas soal aturan itu. Dan mengawasi THM, THU dan berbagai tempat makan. Lalu, jika surat edaran tersebut dilanggar. Ridwan bilang akan ada saksi.
“Kita akan tegakkan. Kalau melanggar, tentu kita akan berikan sanksi atau aturan berlaku untuk kita tegakkan,” pungkasnya. (ens/fth)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Lewat Penguatan Demokrasi, Darlis Dorong Masyarakat Samarinda Lebih Kritis dan Aktif
-
NUSANTARA3 hari ago
Sukses di Palembang, Estafet Pornas Korpri Berlanjut ke Lampung 2027
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Kaltim Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi, Harum: Jangan untuk Industri Besar!
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Sekda Kaltim Sri Wahyuni Masuk 15 Finalis Nasional ADLGA 2025
-
PARIWARA4 hari ago
CustoMAXi Yamaha Makassar 2025, XMAX Motorized Jadi Pusat Perhatian
-
OLAHRAGA4 hari ago
Tim Basket Korpri Kaltim Siap Tempur di Pornas XVII Palembang 2025
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Sri Wahyuni Soroti Dominasi PPPK dan Tantangan ASN Daerah di Rakernas Korpri 2025
-
OLAHRAGA4 hari ago
Sri Wahyuni: Kaltim Datang ke Pornas untuk Berprestasi, Bukan Sekadar Berpartisipasi