SAMARINDA
Menjelang Ramadan, Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Penutupan THM dan Rumah Makan
Menjelang bulan puasa. Pemkot Samarinda mengeluarkan edaran penutupan THM, rumah makan, dan sejenisnya agar tutup sementara. Jika melanggar akan kena sanksi.
Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Tinggal menghitung hari. Karena diperkirakan akan jatuh pada Senin 11 Maret 2024 nanti. Selama 30 hari ke depan, seluruh umat Islam akan menjalani ibadah puasa. Lalu dilanjut Hari Raya Idulfitri.
Karena jumlah umat muslim di dunia, termasuk di Indonesia sangat banyak. Makanya pemerintah membuat aturan, agar ibadah khusus di ‘bulan suci’ itu bisa berjalan lancar.
Di Kota Tepian, Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan imbauan. Untuk penutupan beberapa tempat khusus. Seperti Tempat Hiburan Malam (THM) dan mengatur jam operasional untuk Tempat Hiburan Umum (THU), rumah makan, dan sejenisnya.
Melalui surat edaran Wali Kota Samarinda. Nomor 730/0669/11.04 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Rusmadi. Edaran itu mengatur dari tanggal 8 Maret-15 April 2024.
Beberapa tempat yang terdampak di antaranya: Kafe, Pub, bar, diskotik, karaoke dewasa dan karaoke keluarga, panti pijat, Spa, Sauna, tempat penjualan minuman beralkohol, rumah biliar, bioskop, game online, warnet, kafe tenda, warung dan rumah makan, hingga pedagang hewan.
Tempat Hiburan Malam (THM) dan sauna diimbau tutup pada H-3 dan sampai H+3 selama bulan puasa. Untuk bioskop, tempat game online dan warnet buka jam 10 sampai jam 5. Kecuali untuk pendidikan bolrh sampai jam 11 malam.
Untuk kafe tenda buka jam 5 sore sampai jam 11 dan tidak diperkenankan menggunakan musik dan/atau bentuk lain yang dapat mengganggu ibadah.
Lalu untuk rumah makan, dilarang membuka usahanya dari jam 5 pagi sampai jam 2 siang. Kecuali dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar. Untuk melayani yang tidak berpuasa.
Akan Dimonitor
Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati surat edaran tersebut. Dan menghormati bulan suci Ramadan.
“Satpol PP yang melaksanakan penegakan supaya dapat menjalankan apa menjadi sesuai edaran ini dan elakukan pemantauan disetiap waktu di bulan suci Ramadan,” katanya Kamis 7 Februari 2024.
Dalam hal ini, Pemkot Samarinda akan menerapkan dengan tegas soal aturan itu. Dan mengawasi THM, THU dan berbagai tempat makan. Lalu, jika surat edaran tersebut dilanggar. Ridwan bilang akan ada saksi.
“Kita akan tegakkan. Kalau melanggar, tentu kita akan berikan sanksi atau aturan berlaku untuk kita tegakkan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Dilematis Pengadaan Air Bersih Balikpapan; Pakai Air Laut Mahal, Pakai Air Mahakam Ribet
-
OLAHRAGA3 hari yang lalu
Hanya Cetak 3 Gol di 5 Laga, Pelatih Borneo FC: Tim Lawan Selalu Bertahan saat Bertemu Kami
-
KUBAR19 jam yang lalu
Mengenal AHJI Paslon Nomor 2: Dicintai Rakyat, Diharapkan Jadi Pemimpin Kutai Barat
-
OLAHRAGA2 hari yang lalu
Borneo FC Berusaha Garang Lagi saat Jumpa Persis, Biak, dan Dewa United
-
VIRAL4 hari yang lalu
Plaza Mulia Dilelang Rp501 Miliar, Ada yang Minat?
-
MAHULU3 hari yang lalu
Belasan Kampung di Mahulu Terendam Banjir hingga 1,5 Meter
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
OIKN akan Kelola Pasokan Air Bersih dari Nusantara ke Balikpapan
-
POLITIK4 hari yang lalu
Jaga Netralisasi dan Keamanan, 5.410 Personel TNI Dikerahkan untuk Pilkada di Kaltim, Kalsel, dan Kaltara