SEPUTAR KALTIM
MPP Digital, Langkah Nyata Integrasi Layanan Pemerintah dalam Satu Tempat

Pemerintah saat ini sedang berfokus pada percepatan digitalisasi dalam rangka mendukung SPBE yang merupakan langkah nyata penerapan MPP Digital, yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan pemerintah dalam satu tempat.
Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim Muhammad Faisal secara resmi membuka acara sosialisasi “Penguatan Penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Mal Pelayanan Publik Digital” yang berlangsung di Blue Sky Hotel Balikpapan, Kamis 2 November 2023.
Pemerintah Indonesia saat ini sedang berfokus pada percepatan digitalisasi dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini merupakan langkah nyata dalam upaya penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, yang bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai jenis layanan pemerintah dalam satu tempat.
“Saya menyambut baik dan merespon positif kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar dan mencapai hasil positif sebagaimana yang kita harapkan bersama,”ucap Faisal yang juga Ketua ASKOMPSI periode 2023-2025.
Faisal mengatakan, tujuan dari Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah mempercepat pengintegrasian pelayanan antara pemerintah daerah dan pusat di lokasi yang dekat dengan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Penerapan Mal Pelayanan Publik di seluruh Indonesia merupakan langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien, mudah diakses, dan berkualitas. Upaya ini terus didorong untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Ini bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan layanan publik,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan MPP sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 2017, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah langkah konkret dalam upaya mengintegrasikan pelayanan publik dari berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah, serta badan usaha milik negara, daerah, dan swasta, dalam satu tempat.
“Ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan,”tambahnya.
Kemudian Faisal membeberkan, hingga saat ini Provinsi Kalimantan Timur telah mendukung dan mendorong penyelenggaraan MPP di sejumlah Kabupaten/Kota.
Dari tahun 2019 hingga 2023, sebanyak 4 Kabupaten/Kota, yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, telah secara resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik.
Sementara 6 Kabupaten/Kota lainnya masih dalam proses pembentukan, dengan 3 diantaranya dijadwalkan akan diresmikan pada tahun 2024, yaitu Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Berau. (DiskominfoKaltim/RW)

-
SAMARINDA4 hari ago
Dinkes Kaltim Ajak Warga dan Pelajar Wujudkan Indonesia Bebas Asap Rokok dan Vape
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Upacara 17 Agustus Lewat Gladi di Stadion Kadrie Oening
-
SEPUTAR KALTIM22 jam ago
Pemprov Kaltim Targetkan 367 SPPG, Perluas Program Makanan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA4 hari ago
Kemenko Polkam Dorong Penguatan Peran PPID untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
-
SAMARINDA4 hari ago
DKPP Kaltim Gelar Bazar Olahan Hasil Perikanan, Puluhan UMKM Ikut Meramaikan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Diskominfo Kaltim Gelar Coaching JIGD, Perkuat Implementasi Satu Data Indonesia
-
SOSOK21 jam ago
Firda Arrum, Putri Berau yang Membawa Baki Sang Saka di HUT ke-80 RI Kaltim