Connect with us

SEPUTAR KALTIM

MUI Kaltim Terbitkan Tausiyah Usai Dugaan Pencabulan di Ponpes, Tegaskan Pelecehan Berkedok Agama Haram

Published

on

Suasana pondok pesantren (tanpa identitas atau wajah santri yang dapat dikenali) sebagai ilustrasi konteks. (Ai)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur mengeluarkan tausiyah khusus menyusul adanya laporan dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren di Kalimantan Timur yang diduga dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama dan relasi antara guru dengan murid.

Laporan tersebut diterima MUI Kaltim pada 22 Mei 2026. Kasus itu dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mencederai nama baik lembaga pendidikan Islam, serta berpotensi menggerus kepercayaan umat terhadap pesantren dan para ulama.

Sebagai respons, MUI Kaltim menerbitkan Tausiyah Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Modus Pelecehan Seksual Berkedok Ajaran Agama, yang ditetapkan di Samarinda pada 23 Juni 2026.

MUI: Pelecehan Seksual Berkedok Agama adalah Dosa Besar

Ketua Dan Pengurus MUI kaltim 2025-2030/Ghib

Dalam tausiyah tersebut, MUI Kaltim menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual dengan dalih ajaran agama, sedekah, kaffarah, maupun ketaatan kepada guru merupakan perbuatan haram dan dosa besar.

MUI menegaskan tidak ada satu pun ajaran Islam yang membenarkan tindakan tersebut.

Selain itu, MUI mengingatkan bahwa ketaatan kepada guru hanya berlaku dalam perkara yang baik dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan kemaksiatan.

“Tidak ada kewajiban menaati siapa pun dalam bermaksiat kepada Allah SWT,” demikian salah satu poin dalam tausiyah yang merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW.

MUI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penafsiran ayat Al-Qur’an maupun hadis yang digunakan untuk membenarkan tindakan zina, pencabulan, pemerasan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan syariat.

Masyarakat Diminta Selektif Memilih Guru Agama

Dalam poin lainnya, MUI Kaltim menegaskan bahwa pernikahan yang sah hanyalah pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun sesuai syariat Islam. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap praktik yang mengatasnamakan “nikah batin” atau bentuk lain yang tidak sesuai ketentuan agama.

MUI juga mengingatkan agar ritual keagamaan seperti tahnik, pengobatan, atau praktik yang diklaim membawa keberkahan tidak dijadikan alasan untuk melakukan kontak fisik yang melanggar batas syariat.

Tak hanya itu, masyarakat diminta lebih selektif dalam memilih guru agama. MUI menegaskan seorang guru harus memiliki keilmuan yang jelas, sanad yang dapat dipertanggungjawabkan, serta diakui oleh para ulama yang kredibel.

Sebaliknya, seseorang yang berlatar belakang perdukunan, mengandalkan praktik klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dinilai tidak layak dijadikan panutan dalam urusan agama.

Melalui tausiyah tersebut, MUI Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap berbagai bentuk penyimpangan ajaran Islam yang memanfaatkan kedok agama untuk melakukan tindakan melawan hukum maupun merendahkan martabat manusia.

Tausiyah itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., MA, Sekretaris Komisi Fatwa Dr. H. Murjani Zuhri, S.Ag., S.H., M.H, Ketua MUI Kaltim KH Muhammad Rasyid, serta Sekretaris Umum Drs. H. Hasmidi Junaidi, M.Pd. (am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER