KUKAR
Pastikan Alat Ukur Sesuai Standar, Metrologi Legal Kukar Layani Tera

Ketepatan alat ukur menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan. Untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang maupun pelaku usaha memenuhi ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalankan pelayanan metrologi legal melalui tera dan tera ulang.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan metrologi legal merupakan salah satu layanan yang berada di bawah Disperindag. Pelayanan tersebut berjalan berdampingan dengan tugas dinas lainnya, termasuk pengelolaan pasar dan operasi pasar.
“Metrologi legal ini memang menjadi salah satu pelayanan khusus di Disperindag. Ada unit yang menangani tera terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan,” kata Burhanuddin.
Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal yang berada di Jalan Udang. Unit ini menangani berbagai permohonan tera dari pemilik maupun pengguna alat ukur yang digunakan dalam aktivitas usaha.
Burhanuddin menjelaskan cakupan alat ukur yang masuk dalam pelayanan metrologi legal cukup luas. Tidak hanya timbangan pedagang di pasar, tetapi juga alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha dengan volume transaksi yang lebih besar.
“Objeknya bermacam-macam. Ada timbangan yang digunakan di pasar, timbangan sawit, sampai alat ukur yang digunakan di SPBU. Semuanya masuk dalam pelayanan metrologi legal,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pelayanan tera dibutuhkan untuk memberikan kepastian bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi berada dalam kondisi sesuai ketentuan. Hal tersebut berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses jual beli.
Ia menerangkan, kewenangan pelayanan metrologi legal yang sebelumnya berada di pemerintah pusat kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah. Perubahan kewenangan tersebut membuat Disperindag Kukar dapat memberikan pelayanan tera secara langsung kepada pemilik alat ukur di daerah.
Dalam pelaksanaannya, proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh perusahaan atau pemilik alat ukur. Setelah permohonan diterima, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap alat yang akan ditera.
“Pemilik alat ukur mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu petugas kami turun untuk memeriksa kondisi alat sekaligus melakukan pengujian sesuai prosedur metrologi legal,” jelas Burhanuddin.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi memenuhi persyaratan. Dengan mekanisme tersebut, pelayanan metrologi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan langsung terhadap alat di lapangan.
Burhanuddin menambahkan, keberadaan metrologi legal menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga kepastian ukuran dalam kegiatan perdagangan. Karena itu, perusahaan maupun pemilik alat ukur yang menjadi objek tera diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting setiap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha memenuhi ketentuan. Karena itu, ketika ada permohonan, tim kami akan melakukan verifikasi dan pengujian langsung di lapangan,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).
-
NUSANTARA4 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE4 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK4 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA5 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum
