KUKAR
Pastikan Alat Ukur Sesuai Standar, Metrologi Legal Kukar Layani Tera


Ketepatan alat ukur menjadi bagian penting dalam aktivitas perdagangan. Untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang maupun pelaku usaha memenuhi ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjalankan pelayanan metrologi legal melalui tera dan tera ulang.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, mengatakan metrologi legal merupakan salah satu layanan yang berada di bawah Disperindag. Pelayanan tersebut berjalan berdampingan dengan tugas dinas lainnya, termasuk pengelolaan pasar dan operasi pasar.
“Metrologi legal ini memang menjadi salah satu pelayanan khusus di Disperindag. Ada unit yang menangani tera terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan,” kata Burhanuddin.
Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal yang berada di Jalan Udang. Unit ini menangani berbagai permohonan tera dari pemilik maupun pengguna alat ukur yang digunakan dalam aktivitas usaha.
Burhanuddin menjelaskan cakupan alat ukur yang masuk dalam pelayanan metrologi legal cukup luas. Tidak hanya timbangan pedagang di pasar, tetapi juga alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha dengan volume transaksi yang lebih besar.
“Objeknya bermacam-macam. Ada timbangan yang digunakan di pasar, timbangan sawit, sampai alat ukur yang digunakan di SPBU. Semuanya masuk dalam pelayanan metrologi legal,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pelayanan tera dibutuhkan untuk memberikan kepastian bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi berada dalam kondisi sesuai ketentuan. Hal tersebut berkaitan dengan perlindungan kepentingan masyarakat maupun pelaku usaha dalam proses jual beli.
Ia menerangkan, kewenangan pelayanan metrologi legal yang sebelumnya berada di pemerintah pusat kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah. Perubahan kewenangan tersebut membuat Disperindag Kukar dapat memberikan pelayanan tera secara langsung kepada pemilik alat ukur di daerah.
Dalam pelaksanaannya, proses dimulai dari pengajuan permohonan oleh perusahaan atau pemilik alat ukur. Setelah permohonan diterima, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap alat yang akan ditera.
“Pemilik alat ukur mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah itu petugas kami turun untuk memeriksa kondisi alat sekaligus melakukan pengujian sesuai prosedur metrologi legal,” jelas Burhanuddin.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi memenuhi persyaratan. Dengan mekanisme tersebut, pelayanan metrologi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan langsung terhadap alat di lapangan.
Burhanuddin menambahkan, keberadaan metrologi legal menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menjaga kepastian ukuran dalam kegiatan perdagangan. Karena itu, perusahaan maupun pemilik alat ukur yang menjadi objek tera diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Yang terpenting setiap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan usaha memenuhi ketentuan. Karena itu, ketika ada permohonan, tim kami akan melakukan verifikasi dan pengujian langsung di lapangan,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).

SEPUTAR KALTIM2 hari agoBacklog Perumahan Kaltim Tembus 591 Ribu KK, Pemprov Genjot Subsidi Biaya Rumah dan RTLH
SEPUTAR KALTIM2 hari agoRudy Mas’ud Rotasi 49 Pejabat Pemprov Kaltim, Enam Kepala OPD Bergeser
KUKAR3 hari agoAtlet Kukar Matangkan Persiapan Jelang Porprov Kaltim di Paser
SEPUTAR KALTIM2 hari agoTarget Bedah Rumah Kaltim Turun, 2026 Hanya 519 Unit
KUKAR4 hari agoBegasing Tak Hanya Digemari Warga Kukar, Penggiat Lintas Daerah Ikut Bertanding
KUKAR4 hari agoGuru PPPK Kukar Tak Ada yang Berstatus Paruh Waktu
BALIKPAPAN2 hari agoBacitra Segera Meluas ke Manggar dan Km 23, Angkot Diminta Tak Tersisih
BALIKPAPAN11 jam agoUniba Jadi Kampus Pertama di Kaltim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan





