Connect with us

EKONOMI DAN PARIWISATA

Peduli Pekebun Kelapa Sawit, Pemprov Kaltim Terbitkan SE Harga TBS

Diterbitkan

pada

Ilustrasi.

Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim yang ditandatangani Gubernur Isran Noor, tertanggal 28 April 2022, bernomor 065 /3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun yang bermitra. Pascaditetapkannya kebijakan Peraturan Pemerintah terkait larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), refined, bleached and deodorized Palm oil (RDBL), refined, bleached and deodorized palm olein (RBD Palm Olein) dan used cooking oil (UCO).

Penerbitan SE ini diklaim Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit. Karena pascapengumuman Presiden RI tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mengakibatkan terjadinya gejolak harga pembelian TBS pekebun.

“Karena itu, Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim. Karena, tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim,” ucap Kadisbun Kaltim Ujang Rachmad, Kamis (28/4/2022).

Baca juga:   Pemprov Klaim Harga Bahan Pokok Sebagian Mulai Turun Dipasaran

Ujang mengatakan sehubungan hal tersebut, sekaligus memberikan perlindungan untuk perolehan harga yang wajar dan menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak oleh PKS yang menyebabkan persaingan harga yang tidak sehat, serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Provinsi Kaltim.

Untuk itu, perusahaan diminta menggunakan harga pembelian TBS pekebun bagi yang telah bermitra sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah,” tegasnya. (redaksi)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.