POLITIK
Pelantikan Kepala Daerah Diundur 20 Februari, Calon Gubernur Kaltim Berpotensi Ikut Dilantik
Jadwal pelantikan kepala daerah diundur menjadi 20 Januari mendatang. Berbagai calon terpilih di Pilkada tanpa sengketa, akan langsung dilantik. Calon Gubernur Kaltim berpotensi ikut pelantikan jika gugatan ditolak.
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak masih berlanjut. Dari 11 pemilihan di Kaltim, dengan 10 calon kepala daerah kabupaten/kota dan 1 calon Gubernur Kaltim, tidak semuanya berjalan mulus. Beberapa di antaranya masuk dalam proses sengketa.
Tercatat, hasil pemilihan di 7 kabupaten/kota di Kaltim, calon kepala daerah terpilih langsung melenggang ke pelantikan. Sementara 3 daerah masih sengketa, bersama hasil pemilihan Gubernur Kaltim.
Dari daftar itu, terdapat 5 gugatan yang masuk. Gugatan Pemilihan Gubernur Kaltim, Pemilihan Bupati Berau, 2 gugatan dalam Pemilihan Bupati Kutai Kartanegara, dan Pemilihan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu). Hasilnya masih menunggu putusan Mahkamah Konstirusi (MK).
Sementara Paslon Tunggal di Samarinda Andi Harun-Saefuddin Zuhri, Rahmad Mas’ud-Bagus Susetyo di Balikpapan, Neni Moerniaeni-Agus Haris di Bontang, Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi di Kutai Timur, dan Frederick Edwin-Nanang Adriani di Kutai Barat, akan menjalani pelantikan sesuai jadwal.
Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, mulanya terjadwal pada 6 Februari 2025. Namun kemudian mundur menjadi 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan akan berlangsung di Jakarta.
Penjelasan KPU Kaltim
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyebut pengunduran pelantikan itu merupakan hasil Rapat dengar Pendapat antara Komisi II DPR, pemerintah, juga KPU dan Bawaslu. Hal itu merupakan menjadi bentuk efisiensi.
“Malam ini MK akan membacakan keputusan dismissal. Hasil itu menjadi penentu pelantikan nanti,” kata Suardi kepada Kaltim Faktual, Rabu, 5 Februari 2025.
Suardi menyebut, dismissal sendiri merupakan upaya untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Dismissal berarti pertimbangan rapat permusyawaratan hakim. Hasilnya memuat dua kemungkunan putusan, gugatan dinyatakan ditolak atau lanjut.
Lanjutnya, jika hasil pemilihan Pilkada di Kaltim yang masuk sengketa itu, gugatannya kemudian ditolak, maka calon terpilih bisa ikut dilantik pada 20 Februari bersamaan dengan calon non-sengketa. Jika keputusannya diterima, akan lanjut ke bagian pembuktian.
Dengan demikian, 4 daerah yang pemilihannya masih sengketa, punya potensi untuk ikut pelantikan. Termasuk Calon Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Mas’ud-Seno Aji, punya potensi ikut pelantikan sesuai jadwal, jika gugatan ditolak.
Kata Suardi, jika gugatan ditolak, maka KPU Kaltim akan menetapkan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025. Kemudian pada esoknya, 7 Februari 2025, KPU akan menyampaikan hasil penetapan ke DPRD. Kemudian sampai ke bupati/wali kota atau gubernur, hingga Mendagri.
“Setelah semua proses itu, baru masuk pelantikan,” tambahnya.
Suardi bilang, sengketa merupakan bagian dari dinamika Pemilu dan Pilkada di daerah. Gugatan menjadi hak konstitusional pasanga calon yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan gugatan yang diajukan.
“Keputusan MK pasti kami laksanakan. Kami juga akan segera melaksanakan evaluasi terkait penyelenggaraan,” pungkasnya. (ens)
-
NUSANTARA4 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE4 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK4 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA5 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

