NUSANTARA
Pemerintah Larang Aktivitas Mudik Lebaran 2021

JAKARTA, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021).
Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang digelar secara daring usai rakor.
Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Sementara itu, lanjutnya, untuk cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.
“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idulfitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idulfitri juga akan diatur oleh Kemenag [Kementerian Agama] berkonsultasi dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga diungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi], sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemnaker [Kementerian Ketenagakerjaan], sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri],” pungkas Muhadjir.
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idulfitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Khusus untuk bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya, imbuhnya, dapat dilakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan Mei tersebut. (ula)
Editor: Ulana
-
NUSANTARA17 jam agoKemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat
-
PARIWARA3 hari agoMomen Spesial Anak Muda di Konser Musik Jadi Makin Asik dengan Kehadiran Grand Filano Hybrid
-
PARIWARA4 hari agoApresiasi Kemenangan Teknisi di World Technician Grand Prix 2025, Yamaha Gelar Seremoni Spesial
-
SAMARINDA5 hari agoKolaborasi Yamaha Kaltim X Pemkot Samarinda di Grebek Pasar Rame dalam Aktivitas Festival Mahakam 2025: Hadirkan 11 Ribuan Pengunjung dalam Tiga Hari
-
OLAHRAGA2 hari agoKejuaraan Balap Ikonik Yamaha Cup Race Bertandang ke Tasikmalaya, Bakal Hadirkan Euforia Memorable
-
NUSANTARA18 jam agoPresiden Prabowo Prioritaskan Pembangunan 300 Ribu Jembatan untuk Perkuat Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
-
OLAHRAGA17 jam agoDebut di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Rider Binaan Yamaha Racing Indonesia Sabian Fathul Ilmi Tampil Impresif
