KUKAR
Pemkab Kukar Jadikan Tenggarong Sebagai Kota Warisan Budaya
Tenggarong dijadikan Pemkab Kukar sebagai kota warisan budaya karena banyak sekali ikon kebanggaan Kukar yang menjadi saksi dan sejarah budaya. Seperti Sejarah perjuangan, kesultanan, hingga pengembangan budaya daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menjadikan Tenggarong, sebagai kota warisan budaya dengan menonjolkan nilai sejarah guna merawat dan melestarikan warisan leluhur.
Bupati Kukar, Edi Damansyah mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai bentuk wujud nyata komitmen Pemkab Kukar untuk menjadikan Tenggarong sebagai kota warisan budaya.
Bahkan, hal tersebut juga termasuk dalam Program Dedikasi Kukar Idaman yaitu Kukar Berbudaya.
Salah satu lokasi yang dijadikan sebagai kawasan warisan budaya di Tenggarong itu, kawasan Simpang Empat Odah Etam dengan landmark bersejarah Masjid Jami Hasanudin, Monumen Pancasila, dan Kedaton Kesultanan.
Pemilihan kawasan tersebut karena menjadi ikon dan kebanggan Kabupaten Kukar karena menjadi saksi sejarah dan budaya.
Baik sejarah perjuangan, sejarah kesultanan, hingga sejarah pengembangan budaya daerah.
“Jalan Kartanegara ini sebelumnya bernama Jalan Mayjen Sutoyo. Nama diganti Jalan Kartanegara karena selain untuk mengenang sejarah juga memiliki cita-cita agar berkembang dan produktif, karena di kawasan ini banyak UMKM dan menjadi wadah kreativitas berbagai komunitas muda,” katanya.
Harapannya, kawasan tersebut bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, pusat informasi, pengembangan pariwisata, dan menjadi pusat aktivitas masyarakat yang dinamis, terutama kaum muda dalam mengekspresikan keterampilan masing-masing.
“Ini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah tekad membangun masa depan yang maju dan tangguh dengan identitas budaya Kukar menjadi fondasi. Pemkab Kukar berkomitmen melestarikan, mengembangkan, dan mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal ke dalam setiap sendi kehidupan,” katanya.
Penetapan Sembilan Objek Cagar Budaya Baru
Ia juga mengatakan bahwa pemkab telah menetapkan sembilan objek cagar budaya baru berdasarkan SK Bupati Kukar Nomor 173/SK-BUP/HK/2022 tentang Tim Ahli Cagar Budaya, agar nilai-nilai sejarah dan budaya tetap lestari.
Sembilan cagar budaya itu, Situs Kubur Tajau di Gunung Selendang di Kecamatan Sangasanga, Rumah Penjara Sangasanga, dan Tugu Pembantaian Sangasanga.
Selain itu, Makam Aji Pangeran Sinom Panji Mendapa di Loa Kulu, Tugu Pembantaian Jepang di Loa Kulu, Situs Muara Kaman, Kompleks Makam Kesultanan Kutai Kertanegara di Tenggarong, Masjid Jami Aji Amir Hasanuddin di Tenggarong, dan Kawasan Rumah Besar Tenggarong. (rw)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBPKAD Kaltim Tingkatkan Kualitas Layanan melalui Forum Konsultasi Publik dan Sosialisasi Seven Days Service
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBKD Kaltim Tingkatkan Layanan Manajemen ASN melalui Forum Konsultasi Publik Berbasis Meritokrasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKI Kaltim Ajak OPD Tingkatkan Efektivitas Layanan Informasi Publik melalui FGD Keterbukaan Informasi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoGubernur Kaltim Rudy Mas’ud Desak Pemerintah Pusat Perkuat Hak Daerah Penghasil Migas
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDisdukcapil Kaltim Susun Pergub Percepatan Adminduk bagi Pekerja Sawit di Wilayah Terpencil

