KUKAR
Pemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman


Penataan wilayah pemerintahan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Salah satunya melalui rencana pembentukan Kecamatan Sedulang yang akan dimekarkan dari Kecamatan Muara Kaman.
Langkah awal yang ditempuh pemerintah daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999. Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kukar, Senin (5/10/2026).
Perda tersebut sebelumnya mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang. Namun, sampai saat ini pembentukan yang diatur dalam regulasi tersebut belum pernah terlaksana.
“Peraturan daerah tersebut belum pernah direalisasikan,” ujar Akhmad.
Pemkab Kukar menilai pencabutan regulasi lama diperlukan karena saat ini terdapat rencana pemekaran Kecamatan Sedulang dari Kecamatan Muara Kaman. Keberadaan perda sebelumnya dikhawatirkan justru menghambat proses penataan yang hendak dilakukan.
Rencana pembentukan Kecamatan Sedulang mencakup enam desa. Wilayah tersebut meliputi Desa Sedulang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya dan Bungajadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mencatat persoalan administratif yang sebelumnya membuat Kecamatan Sedulang tidak pernah aktif. Salah satunya adalah belum diterbitkannya kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kode wilayah dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” jelas Akhmad.
Karena itu, pembahasan raperda pencabutan menjadi bagian dari tahapan yang ingin diselesaikan pemerintah daerah sebelum melanjutkan agenda penataan wilayah tersebut.
Pemkab Kukar berharap DPRD dan pihak-pihak terkait dapat memberikan dukungan dalam pembahasan raperda. Pemerintah daerah menargetkan regulasi pencabutan dapat segera memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi perda.
“Kami berharap rancangan peraturan daerah yang telah kami ajukan tersebut dapat segera dibahas dan disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (rnd/Adv Diskominfo Kukar).

KUKAR2 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
SAMARINDA4 hari agoYamaha Gear Ultima Family Picnic Meriahkan Yamaha Customer Day 2026 di Samarinda
KUKAR4 hari agoLebih dari 30 SPBU di Kukar Jadi Objek Tera Tahunan
OLAHRAGA4 hari agoDramatis! Timnas Indonesia Hajar Bangladesh 9-2, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
KUKAR5 hari agoPekarangan Produktif Jadi Cara KWT Kukar Bantu Penuhi Pangan Keluarga
POLITIK4 hari agoHerdiansyah Sebut Hak Suara 35 Persen Menteri Jadi Akar Polemik Pemilihan Rektor Unmul
KUKAR5 hari agoPastikan Alat Ukur Sesuai Standar, Metrologi Legal Kukar Layani Tera
KUKAR5 hari agoPemkab Kukar Kaji Tambahan Pendapatan Pekerja Outsourcing Damkar




