SAMARINDA
Pemprov Kaltim Siap Eksekusi Putusan MA, Kembalikan SMA 10 ke Lokasi Asal di Samarinda Seberang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi asalnya di Loajanan Ilir, Samarinda Seberang. Melalui Dinas Pendidikan, Pemprov menyiapkan infrastruktur dan distribusi tenaga pendidik guna memastikan proses transisi berjalan lancar tanpa mengganggu hak belajar siswa.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim, Senin 19 Mei 2025, yang membahas langkah teknis eksekusi putusan inkrah (final dan mengikat) MA serta penyiapan infrastruktur dan sumber daya pendukung untuk pemindahan ke jalan HAMM. Rifaddin, Loajanan Ilir tersebut.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi dengan kepala sekolah dan mengevaluasi kesiapan sarana-prasarana, termasuk ruang kelas, jumlah siswa, serta distribusi guru dan tenaga kependidikan.
“Pemindahan ini tidak bisa dilakukan serta-merta. Dalam dua bulan, semua kebutuhan seperti ruang belajar, tenaga pengajar, hingga petugas kebersihan dan keamanan harus dipastikan siap, terutama karena kapasitas gedung baru lebih luas,” ujarnya.
Wahyuni juga menyatakan bahwa kebijakan pemindahan ini hanya berlaku bagi siswa baru, sementara siswa lama tetap berada di lokasi saat ini.
“Untuk status sekolah dan yayasan, kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan semua pihak terkait, termasuk Yayasan Melati,” tambahnya.
Pemprov juga membuka opsi pemberian keringanan bagi sekolah yang masih menggunakan gedung tersebut selama proses transisi, meski menegaskan bahwa lahan sepenuhnya milik pemerintah provinsi.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menekankan bahwa putusan MA wajib dilaksanakan tanpa tawar-menawar.
“Status tanah sudah jelas milik Pemprov. Jika Yayasan Melati memiliki klaim atas bangunan, mereka harus menunjukan bukti hukum yang sah. Selama itu tidak ada, aset ini tetap di bawah kendali negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengembalian SMA 10 ke lokasi awal untuk meningkatkan akses pendidikan bagi warga sekitar Loajanan Ilir dan Samarinda Seberang.
Berdasarkan catatan Pemprov, pembangunan gedung SMA 10 sebelumnya dilakukan melalui anggaran daerah bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), tanpa adanya dokumen hibah ke yayasan. Namun, pihak yayasan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan disertai bukti pendukung.
Sementara itu, SMA 10 akan difungsikan kembali di kampus A dengan status yang masih dikaji ulang—apakah tetap berstatus Sekolah Garuda atau diubah menjadi satuan pendidikan baru.
Kesepakatan RDP Komisi IV menyatakan dua poin krusial:
- Komitmen menjalankan putusan MA untuk mengembalikan SMA 10 ke lokasi awal.
- Penyiapan langkah strategis oleh Dinas Pendidikan untuk memastikan kelancaran proses belajar-mengajar pascapemindahan.
“Ini momentum untuk menegakkan hukum sekaligus memastikan hak pendidikan masyarakat tidak terganggu. Pemprov akan memfasilitasi semua pihak demi keberlanjutan pendidikan yang berkualitas,” pungkas Wahyuni. (chanz/sty).
-
MAHULU5 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA23 jam agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA5 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway
-
HIBURAN5 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoLapas Samarinda Overkapasitas 300 Persen, Andi Harun Siapkan 9 Hektare Lahan di Bayur
-
FEATURE4 hari agoTanggal Merah Januari 2026: Mengacu SKB 3 Menteri, Masih Ada Satu ‘Long Weekend’ Tersisa

