Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Kaltim Tegaskan Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Sesuai Aturan Hukum

Published

on

RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda. (Adpimprov Kaltim)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas di dua rumah sakit daerah telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan daerah.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) di dua rumah sakit daerah, yaitu RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sekaligus Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Dewas mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Penetapan Dewan Pengawas sudah sesuai aturan. Dalam Permendagri disebutkan bahwa kepala daerah berwenang membentuk Dewan Pengawas untuk BLUD, termasuk rumah sakit daerah. Jadi langkah ini legal dan sesuai prosedur,” tegas Faisal, Senin 10 November 2025.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Mulai Salurkan Seragam Sekolah Gratis Akhir November 2025

Kewenangan dan Syarat Pembentukan Dewan Pengawas

Faisal menerangkan bahwa pembentukan Dewan Pengawas merupakan kewenangan kepala daerah, yang dapat dilakukan terhadap BLUD dengan kriteria tertentu.

Dalam ketentuan Permendagri 79/2018, pembentukan Dewan Pengawas dapat dilakukan jika:

  • Realisasi pendapatan dua tahun terakhir mencapai Rp 30–100 miliar;
  • Nilai aset menurut neraca dua tahun terakhir sebesar Rp 150–500 miliar; dan
  • Jumlah anggota Dewas paling banyak tiga hingga lima orang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa struktur Dewan Pengawas BLUD terdiri dari unsur pejabat perangkat daerah yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat yang mengelola keuangan daerah, serta tenaga ahli profesional atau akademisi yang memahami fungsi dan layanan BLUD.

Baca juga:   Hari Pahlawan 2025: Danrem 091/ASN Ajak Generasi Muda Samarinda Teladani Semangat Juang Pahlawan

“Tidak ada ketentuan yang membatasi harus dari dalam atau luar daerah. Yang penting memenuhi kualifikasi, memiliki keahlian, pengalaman, dan integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan,” terang Faisal.

Pemilihan Dewan Pengawas Merupakan Hak Prerogatif Gubernur

Faisal menambahkan bahwa pemilihan anggota Dewan Pengawas merupakan hak prerogatif gubernur, selama tetap berpedoman pada regulasi dan mempertimbangkan profesionalitas calon anggota.

“Yang terpenting, mereka memenuhi syarat, memiliki kompetensi, dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” ujarnya.

Susunan Dewan Pengawas RSUD AWS dan RSKD 2025–2030

Berikut susunan Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan periode 2025–2030:

  • Ketua: Ahmad Muzakir, ST., M.Si (Kepala BPKAD Kaltim)
  • Anggota:
    • dr. H. Jaya Mualimin, Sp.KJ., M.Kes., MARS (Kadis Kesehatan Kaltim)
    • Dr. Fridawaty Rivai, SKM., MARS (Tenaga Ahli/Akademisi)
Baca juga:   Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI 2025–2029, Pengukuhan Dilaksanakan di Ibu Kota Nusantara

Sedangkan susunan Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda periode 2025–2030 adalah:

  • Ketua: Dr. Syahrir A. Pasinringi, MS (Tenaga Ahli/Akademisi)
  • Anggota:
    • dr. Ronny Setiawati (Dinas Kesehatan Kaltim)
    • Asriwidowati Pradikta, SH (Plt. Anggaran BPKAD Kaltim)

Perkuat Tata Kelola dan Layanan Rumah Sakit Daerah

Menutup keterangannya, Faisal berharap masyarakat tidak salah persepsi terhadap proses pengangkatan Dewan Pengawas tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan berlandaskan peraturan yang berlaku.

“Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit daerah. Semua dilakukan dengan dasar hukum dan pertimbangan profesional,” pungkasnya. (KRV/pt/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.