Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pemprov Segera Bangun RS Korpri dengan Antisipasi Banjir

Diterbitkan

pada

Gubernur Kaltim Isran Noor dalam groundbreaking pembangunan RS Korpri. (ADISUSENO/ADPIMPROV KALTIM)

Pemprov Kaltim terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, terutama bidang kesehatan. Untuk itulah, mulai tahun ini Pemprov Kaltim akan membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Korpri pada tahun anggaran 2021 di Komplek Stadion Madya Sempaja.

Hanya saja, yang menjadi pembeda dari pembangunan ini adalah desain arsitektur pembangunan tersebut, yaitu berbeda dengan RSUD Korpri se-Kalimantan.

“Alhamdulillah, kami bersyukur adanya pembangunan RSUD Korpri ini. Diharapkan perjalanan waktu tidak ada kendala di masa akan datang,” sebut Direktur RSUD Korpri Pemprov Kaltim dr Leni, Jumat (24/9/2021).

Menurut Leni, bangunan ini berbeda dengan bangunan RS Korpri se-Kalimantan. Karena, didesain bangunan yang memiliki penyerapan air.

Baca juga:   Tingkatkan Kecerdasan Alam Pada Anak Melalui Belajar Panen Sayuran dan Buah-buahan

Artinya, bangunan tersebut berbentuk panggung, sehingga di bawah bangunan ada penampungan air. Dengan begitu, mampu menyerap air ketika terjadi hujan deras dan banjir di wilayah tersebut.

“Semoga pembangunan ini berjalan lancar. Karena, bangunan ini juga untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Sebab, bangunan yang lama sudah tidak dapat mendukung kapasitas pasien yang dirujuk ke RS Kopri,” jelasnya.

Diketahui, RSUD Korpri merupakan Rumah Sakit kelas D yang sebelumnya merupakan Poliklinik Korpri dan sesuai surat pernyataan kesepakatan Sekretaris Korpri Provinsi Kalimantan Timur Nomor 050.1397.UM.2016 tanggal 15 Juni 2016 telah disepakati bahwa penggunaan Poliklinik Korpri selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie.

Baca juga:   Halal Bihalal KKSS, Wagub Bangga Warga Bugis Berkontribusi Bangun Kaltim

Pada tanggal 6 Juli 2017 telah disepakati Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit Umum Korpri dengan BPJS Kesehatan Cabang Utama Samarinda dengan Nomor : 133 / KTR / VIII – 01 / 0717 dan 019.8.III.UM.VII / 2017. Tanggal 10 Juli 2017 RSUD Korpri menerima pasien peserta JKN.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4440/K.126/2019 Tentang Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD Korpri Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur dan pada bulan Februari 2019 RSUD Korpri Resmi Pengelolaannya di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur. (hms/Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.