SEPUTAR KALTIM
Pentingnya Etika dan Keamanan Digital Bagi Aparatur Desa, Jika Tidak Terancam Resikonya

Era digitalisasi saat ini memberikan kemudahan aksebilitas aparatur desa. Namun disisi lain ada dampak negatif ancaman dair resikonya. Jika tidak bisa memahami etika dan keamanannya.
Digitalisasi semakin masif baik di seluruh dunia maupun di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, hampir 66,5 persen masyarakat Indonesia kini telah terhubung dengan internet, dan sekitar 49 persen memiliki akun media sosial.
“Meski memberikan banyak manfaat, dunia digital juga memiliki risiko yang perlu diwaspadai terutama di tingkat desa,” Hal tersebut diungkapkan Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim Fahmi Asa saat menjadi pemateri pada Training of Trainer (ToT) Pelatihan Perencanaan Pembangunan Desa berbasis Learning Management System (LMS) Tahun 2024, di Hotel Puri Senyiur, Senin 4 November 2024.
Menurutnya, kasus-kasus seperti judi online, hoaks, pornografi, dan perundungan semakin marak di dunia maya. Aparatur desa perlu dibekali pengetahuan dasar untuk berinteraksi dan berkolaborasi secara efektif dalam pembelajaran online, serta memahami pentingnya etika digital dalam setiap aktivitas di ruang digital.
“Aparatur desa tidak hanya dikenalkan dengan manfaat teknologi digital, tetapi juga dengan bahayanya,”tutur Fahmi.
Dengan memahami ini, mereka diharapkan dapat berinteraksi dan berkolaborasi secara aman dan produktif.
Selain itu, etika digital menjadi komponen krusial dalam digitalisasi. Dalam dunia digital, setiap pengguna diharapkan menerapkan sikap dan etika yang baik. Contoh nyata adalah dampak negatif dari penyebaran berita hoaks yang tidak terfilter, yang bisa menimbulkan kerusuhan.
Penting bagi aparatur desa untuk selalu berhati-hati sebelum membagikan atau memposting informasi di media sosial—mengedepankan sikap santun dan bijak dalam berinteraksi secara digital.
Seluruh masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai keamanan digital. Risiko keamanan digital tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai bagian dari pengelolaan dunia digital.
Ruang digital sendiri telah diatur dan dilindungi oleh UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku efektif pada 17 Oktober 2024. (Prb/ty/diskominfokaltim)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAnggaran Menurun, Dispora Kaltim Dorong Cabor Susun Strategi Realistis Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKIM Mangun Karya PPU Raih Juara Utama Literasi di KIM Fest 2025, Harumkan Nama Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat

