Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Pentingnya Tingkatkan Kemampuan Mitigasi Bencana

Diterbitkan

pada

Peningkatan Kapasitas Manajemen Pengungsi tahun 2024 di Coconut Beach Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 20 Mei 2024. (Diskominfo Kaltim)

Mengingat Indonesia rawan terjadi bencana alam, perlu adanya peningkatan kapasistas petugas manajemen pengungsi yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan SDM dalam mitigasi bencana.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Manajemen Pengungsi tahun 2024 secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim M. Syirajudin.

Kegiatan ini diselenggarakan di Coconut Beach Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin 20 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Syirajudin menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas petugas manajemen pengungsi, mengingat Indonesia rentan terhadap ancaman bencana alam.

Hal ini disebabkan oleh letak geografis negara yang terdiri dari banyak pulau, perairan, dan lempengan tektonik yang dapat bergerak tiba-tiba.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam mitigasi bencana, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.

Baca juga:   Harga TBS Kelapa Sawit Kaltim Periode Mei Masih Mengalami Penurunan

Diketahui bahwa bencana bisa disebabkan oleh faktor alam, non-alam, dan manusia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial.

Provinsi Kaltim, dengan letak geografisnya yang luas dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, berpotensi mengalami berbagai jenis bencana. Bencana tersebut bisa berupa bencana alam, sosial, atau akibat gagal teknologi dan faktor manusia yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda. Pengelolaan sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan, seperti eksploitasi berlebihan, juga dapat memicu bencana.

“Penetapan Kaltim sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Nusantara menarik migrasi penduduk, yang memerlukan antisipasi mitigasi bencana untuk mengurangi dampaknya,”terangnya.

Baca juga:   PW Pemuda Muhammadiyah Kaltim Minta Pemprov Tetapkan Banjir Mahulu Sebagai Tanggap Darurat Bencana

Pemprov Kaltim melalui Dinas Sosial, sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Dasar, memiliki kewenangan menyediakan bantuan logistik bagi korban bencana, mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, tempat pengungsian, penanganan kelompok rentan, dan layanan dukungan psikososial.

Dengan peningkatan kapasitas petugas pengungsi, diharapkan pelaksanaan di lapangan dapat bersinergi dengan instansi terkait dalam penanganan dan penanggulangan bencana, baik sosial maupun alam.

Sinergi ini diperlukan antar instansi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar penanganan bencana dari pra bencana, saat bencana, hingga pasca bencana dapat dilakukan dengan baik dan korban mendapatkan haknya.

Keberhasilan melaksanakan tugas kemanusiaan sangat bergantung pada kerja sama tim. Para peserta diimbau untuk memanfaatkan materi dari narasumber untuk menggali informasi terkait manajemen pengungsi karena penanganan bencana berbeda sesuai kondisi bencana. (rw)

Baca juga:   DPKH Kaltim Berburu 16 Sapi Kurban Pesanan Presiden, per Ekor Paling Tidak Seberat 800 Kg

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.