SEPUTAR KALTIM
Perkuat Keamanan Data Publik, Komdigi Terapkan Klasifikasi Risiko di Sistem Elektronik
Komdigi memperkuat komitmen melindungi data publik di era digital. Melalui sosialisasi klasifikasi data sesuai risiko, seluruh Diskominfo se-Indonesia dibekali pemahaman agar tata kelola informasi publik lebih aman dan terstruktur.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan data publik. Seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia mengikuti sosialisasi sekaligus bimbingan teknis pelaksanaan Klasifikasi Data Sesuai Risiko, yang digelar secara hybrid di Hotel Aston Kuta, Bali, Selasa, 23 September 2025.
Implementasi Regulasi Baru
Acara dibuka oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Aries Kusdaryono, yang menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk pelayanan publik.
Menurut Aries, klasifikasi data publik dibagi dalam tiga tingkat risiko, yakni terbuka, terbatas, dan tertutup. “Data terbuka berisiko rendah dan dapat diakses publik luas, tetapi tetap harus dijaga keasliannya. Data terbatas berisiko sedang, wajib dienkripsi, dan hanya bisa diakses dengan persetujuan wali data. Sementara data tertutup memiliki risiko tinggi, hanya bisa diakses pihak berwenang dengan pengawasan penuh,” terangnya.
Fondasi Kepercayaan Publik
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Provinsi Bali, I Putu Sundika, menegaskan pentingnya perlindungan data sebagai fondasi kepercayaan publik. “Transformasi digital membuka banyak peluang, mulai dari efisiensi layanan publik hingga pertumbuhan ekonomi. Namun, risikonya juga meningkat. Karena itu, klasifikasi data adalah langkah strategis,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberi panduan praktik pengelolaan data aman, mulai dari sistem enkripsi hingga self-assessment untuk menilai tingkat risiko data. Upaya ini sekaligus memastikan data dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya membangun tata kelola data publik yang aman, transparan, dan andal. Implementasi klasifikasi data sesuai risiko dinilai menjadi kunci memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan transformasi digital nasional berjalan secara aman dan bertanggung jawab. (Cht/pt/portalkaltim/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoHarga BBM 1 April 2026 Tidak Naik, Pemerintah Pastikan Stok Aman dan Masyarakat Tak Perlu Panik
-
SAMARINDA4 hari agoDari Akses Terbatas Menuju Harapan Baru, Jembatan Garuda Hadir di Pampang
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago77 Titik Panas Muncul, BPBD Kaltim Waspadai Ancaman Karhutla Jelang Musim Kemarau
-
NUSANTARA4 hari agoASN Kini Bisa WFH Setiap Jumat, Langkah Baru Menuju Birokrasi Modern dan Hemat Energi
-
PARIWARA3 hari agoMotorcycle Maintenance After Long Riding: 8 Komponen Motor yang Wajib Dicek Setelah Perjalanan Jauh
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Tunggu Hasil Audit, Opsi Pansus RS Sayang Ibu Menguat
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPersiapan Haji Kaltim 2026 Hampir Rampung, Jemaah Mulai Masuk Embarkasi 26 April
-
PARIWARA2 hari agoSiap Bangkit Lagi, Aldi Satya Mahendra Fokus Pemulihan dan Kembali Stay di Eropa


