SEPUTAR KALTIM
Perkuat Keamanan Data Publik, Komdigi Terapkan Klasifikasi Risiko di Sistem Elektronik
Komdigi memperkuat komitmen melindungi data publik di era digital. Melalui sosialisasi klasifikasi data sesuai risiko, seluruh Diskominfo se-Indonesia dibekali pemahaman agar tata kelola informasi publik lebih aman dan terstruktur.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan data publik. Seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia mengikuti sosialisasi sekaligus bimbingan teknis pelaksanaan Klasifikasi Data Sesuai Risiko, yang digelar secara hybrid di Hotel Aston Kuta, Bali, Selasa, 23 September 2025.
Implementasi Regulasi Baru
Acara dibuka oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Aries Kusdaryono, yang menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk pelayanan publik.
Menurut Aries, klasifikasi data publik dibagi dalam tiga tingkat risiko, yakni terbuka, terbatas, dan tertutup. “Data terbuka berisiko rendah dan dapat diakses publik luas, tetapi tetap harus dijaga keasliannya. Data terbatas berisiko sedang, wajib dienkripsi, dan hanya bisa diakses dengan persetujuan wali data. Sementara data tertutup memiliki risiko tinggi, hanya bisa diakses pihak berwenang dengan pengawasan penuh,” terangnya.
Fondasi Kepercayaan Publik
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Provinsi Bali, I Putu Sundika, menegaskan pentingnya perlindungan data sebagai fondasi kepercayaan publik. “Transformasi digital membuka banyak peluang, mulai dari efisiensi layanan publik hingga pertumbuhan ekonomi. Namun, risikonya juga meningkat. Karena itu, klasifikasi data adalah langkah strategis,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberi panduan praktik pengelolaan data aman, mulai dari sistem enkripsi hingga self-assessment untuk menilai tingkat risiko data. Upaya ini sekaligus memastikan data dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya membangun tata kelola data publik yang aman, transparan, dan andal. Implementasi klasifikasi data sesuai risiko dinilai menjadi kunci memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan transformasi digital nasional berjalan secara aman dan bertanggung jawab. (Cht/pt/portalkaltim/sty)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKaltim Bersiap Menyongsong 2026, Gubernur Rudy Mas’ud Minta BRIDA Riset Mendalam untuk Perkuat Pembangunan
-
HIBURAN1 hari agoTarra Budiman Cs Sapa Warga Samarinda, “Modual Nekad” Jadi Rekomendasi Tontonan Tahun Baru Paling Seru
-
SAMARINDA5 hari agoSamarinda Punya Perda Baru, Delapan Regulasi Disahkan DPRD dan Pemkot
-
GAYA HIDUP5 hari agoPersiapan Menyambut Ramadan, ini Amalan yang Dianjurkan di Bulan Rajab dan Sya’ban
-
BERAU5 hari agoBali-nya Kalimantan Timur Ada di Berau, Ini 5 Destinasi Surga Tropis yang Wajib Dikunjungi
-
SEPUTAR KALTIM1 hari agoKompak! Kepala Daerah di Kaltim Serukan Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api dan Pesta Berlebihan
-
SAMARINDA3 hari agoTahun Baru Semangat Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Minta Birokrasi Kaltim ‘Naik Kelas’
-
HIBURAN4 hari agoMelly Goeslaw Buka East Borneo Islamic Festival, Wagub Kaltim Ajak Muhasabah Akhir Tahun


