SEPUTAR KALTIM
Perkuat Keamanan Data Publik, Komdigi Terapkan Klasifikasi Risiko di Sistem Elektronik
Komdigi memperkuat komitmen melindungi data publik di era digital. Melalui sosialisasi klasifikasi data sesuai risiko, seluruh Diskominfo se-Indonesia dibekali pemahaman agar tata kelola informasi publik lebih aman dan terstruktur.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan data publik. Seluruh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) se-Indonesia mengikuti sosialisasi sekaligus bimbingan teknis pelaksanaan Klasifikasi Data Sesuai Risiko, yang digelar secara hybrid di Hotel Aston Kuta, Bali, Selasa, 23 September 2025.
Implementasi Regulasi Baru
Acara dibuka oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, Aries Kusdaryono, yang menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk pelayanan publik.
Menurut Aries, klasifikasi data publik dibagi dalam tiga tingkat risiko, yakni terbuka, terbatas, dan tertutup. “Data terbuka berisiko rendah dan dapat diakses publik luas, tetapi tetap harus dijaga keasliannya. Data terbatas berisiko sedang, wajib dienkripsi, dan hanya bisa diakses dengan persetujuan wali data. Sementara data tertutup memiliki risiko tinggi, hanya bisa diakses pihak berwenang dengan pengawasan penuh,” terangnya.
Fondasi Kepercayaan Publik
Sementara itu, Kepala Bidang Persandian Diskominfo Provinsi Bali, I Putu Sundika, menegaskan pentingnya perlindungan data sebagai fondasi kepercayaan publik. “Transformasi digital membuka banyak peluang, mulai dari efisiensi layanan publik hingga pertumbuhan ekonomi. Namun, risikonya juga meningkat. Karena itu, klasifikasi data adalah langkah strategis,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini, peserta juga diberi panduan praktik pengelolaan data aman, mulai dari sistem enkripsi hingga self-assessment untuk menilai tingkat risiko data. Upaya ini sekaligus memastikan data dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya membangun tata kelola data publik yang aman, transparan, dan andal. Implementasi klasifikasi data sesuai risiko dinilai menjadi kunci memperkuat kepercayaan masyarakat dan memastikan transformasi digital nasional berjalan secara aman dan bertanggung jawab. (Cht/pt/portalkaltim/sty)
-
KUKAR5 hari agoBelasan Alumni Santriwati di Kukar Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes, Korban Mengaku Terjadi Bertahun-Tahun
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
OLAHRAGA3 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
SAMARINDA3 hari agoPolresta Samarinda Kembalikan Motor dan HP Hasil Curian, Korban Terima Barang Bukti Gratis
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
BALIKPAPAN2 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA2 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir


