Nasional
Aturan Baru Komdigi: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Main Medsos, Berlaku 28 Maret 2026
Kementerian Komdigi resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun medsos seperti TikTok, Instagram, hingga Roblox. Aturan berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kabar penting bagi para orang tua. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan tegas yang membatasi akses anak-anak di dunia maya.
Lewat Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, anak berusia di bawah 16 tahun kini dilarang memiliki akun pribadi di sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.
Regulasi yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) ini, akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Daftar Platform yang Dilarang untuk Anak
Pada tahap awal pelaksanaannya, pembatasan umur ini akan langsung menyasar raksasa media sosial dan platform hiburan yang paling sering diakses oleh anak-anak. Beberapa platform tersebut antara lain:
- YouTube
- TikTok
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Menyelamatkan Masa Kecil dari Ancaman Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membeberkan alasan kuat di balik terbitnya aturan ini. Menurutnya, pemerintah harus merespons cepat maraknya ancaman di ruang digital yang nyata-nyata merusak tumbuh kembang anak.
Ancaman tersebut tidak main-main, mulai dari mudahnya akses ke konten pornografi, maraknya perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi kecanduan gawai yang mengancam kesehatan mental serta kemampuan interaksi sosial anak.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” tegas Meutya.
Pemerintah menolak tinggal diam melihat generasi muda dibiarkan bebas di belantara dunia maya tanpa perlindungan. Melalui aturan baru ini, tanggung jawab keamanan anak tidak lagi hanya dibebankan pada orang tua, tetapi juga diwajibkan kepada para raksasa teknologi.
“Negara hadir untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman bagi generasi muda. Platform digital juga harus mengambil peran aktif dalam melindungi anak-anak Indonesia,” tambahnya.
Komdigi memastikan, penerapan larangan kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun ini tidak dilakukan secara sepihak. Prosesnya akan berjalan bertahap dengan menggandeng penyedia platform digital, masyarakat luas, dan pastinya edukasi kepada para orang tua di rumah. (ens)
-
BALIKPAPAN5 hari agoEfisiensi Anggaran Tekan Kinerja dan Produksi Perda di Balikpapan
-
BALIKPAPAN5 hari agoWFH Dikaji, DPRD Balikpapan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
-
PARIWARA4 hari agoLewati Ujian di Portimao, Arai Agaska Gaspol Latihan di Eropa
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSkema Murur dan Tanazul Disiapkan untuk Lindungi Jemaah Lansia dan Risti
-
BALIKPAPAN3 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Dorong Pemanfaatan Desalinasi Air Laut
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoHeboh Anggaran Rp25 Miliar! Pemprov Kaltim Bongkar Fakta Renovasi Rumah Dinas Gubernur
-
BALIKPAPAN2 hari agoKomisi IV DPRD Balikpapan Mediasi Sengketa Lahan PJHI, Dorong Penyelesaian Damai
-
SAMARINDA1 jam agoPemprov Kaltim Klarifikasi Isu BPJS Samarinda: Bukan Dihentikan, Ini Penjelasan Lengkapnya

