SEPUTAR KALTIM
Perluas Peran, UPTD PPA Kaltim Kini Tanggani Trauma dan Edukasi Publik

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur kini tak hanya berfokus pada pelaporan dan pendampingan hukum. Lembaga ini memperluas perannya sebagai pusat layanan psikososial, pemulihan trauma, hingga edukasi publik terkait kekerasan seksual.
Perluasan layanan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor sejak diberlakukannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022.
UU TPKS Dorong Lonjakan Laporan
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, mengatakan bahwa hadirnya UU TPKS membawa angin segar bagi perlindungan korban. Laporan yang masuk meningkat signifikan sejak regulasi tersebut disahkan.
“UU ini untuk pertama kalinya secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat negara yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ujarnya dalam forum diskusi implementasi UU No. 12 Tahun 2022, Senin (9/6).
Sinergi Lintas Sektor untuk Jangkau Wilayah Terpencil
Meski laporan meningkat, tantangan di lapangan masih besar. Salah satunya adalah menjangkau korban di pedalaman dan komunitas adat yang belum terbiasa dengan sistem hukum formal.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” jelas Kholid.
UPTD PPA Kaltim juga telah menyediakan fasilitas pendukung seperti rumah aman (shelter), layanan aduan lewat hotline, serta pendampingan hukum gratis. SDM yang terlibat pun dibekali pelatihan rutin agar dapat memahami dinamika psikologis korban dan bersikap empatik.
Lawan Stigma, Ajak Masyarakat Jadi Pelindung
Salah satu hambatan terbesar yang masih dihadapi adalah stigma sosial dan ketakutan korban untuk melapor. Kholid menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa melapor bukanlah aib, melainkan tindakan berani.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting sebagai support system,” ucapnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadi agen perubahan yang berani melawan kekerasan dan memperjuangkan keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,” tutup Kholid. (Prb/ty)
-
MAHULU4 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP5 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA4 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
NUSANTARA5 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028
-
EKONOMI DAN PARIWISATA5 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway
-
HIBURAN4 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
