BALIKPAPAN
Perubahan KSTR menjadi KTR di Balikpapan Meluas hingga Larangan Kegiatan Promosi dan Penjualan Rokok
Dalam pertemuan terbaru antara Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, serta para pemangku kepentingan dan instansi terkait, telah dibahas perubahan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Perubahan tersebut menandai transisi dari KSTR menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Jafar Sidik mengungkapkan bahwa perubahan nama tersebut merupakan langkah konkret untuk memperkuat dan mempertegas aturan yang akan diterapkan.
“Bahasanya sudah direvisi, sehingga bukan lagi Perda KSTR tapi Perda KTR.”
“Bahasa itu lebih tegas supaya tidak mengembang, jadi perda ini tidak boleh mengambang karena ini suatu ketetapan sebagai rujukan untuk dilaksanakan,” ungkap Jafar pada Senin 27 Mei 2024.
Ia mencatat bahwa penggunaan KTR sudah umum terjadi di beberapa daerah lain. Menunjukkan arah yang sama dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
“Saya lihat di beberapa daerah, kalau kita dinas luar, itu ditulis KTR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jafar menjelaskan bahwa penggunaan istilah KTR mengimplikasikan larangan tidak hanya terhadap konsumsi rokok, tetapi juga meluas hingga kegiatan pemasaran, promosi dan penjualan rokok.
“Kalau KTR itu lebih spesifik (jelas, terinci, dan tidak samar), jadi sampai promosi rokok pun di dalamnya tidak boleh. Contoh kayak di mal, tidak boleh merokok tapi ada yang menjual rokok. Namun etalasenya itu ditutupi, ini seperti di daerah Jogja.”
“Nanti KTR kita, juga mengadopsi dan merujuk daerah-daerah lain. Nah ini kita genjot, sebelum anggota dewan selesai masa tugas yang lama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pentingnya mempertimbangkan faktor sosiologis dan budaya terkait merokok, terutama karena rokok adalah barang yang legal.
Agar setiap aturan-aturan yang dirancang dapat mengakomodasi berbagai kepentingan yang terlibat, sambil tetap mempertahankan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat yang mendasar.
“Nah KTR ini seyogyanya adalah suatu aturan yang akan kita buat untuk sama-sama mewujudkan kota ini lebih sehat, tapi kalau bicara tentang sosial, sulit rasanya untuk menghapuskan kegiatan masalah rokok ini,” ulasnya.
“Untuk mengakomodir semua kepentingan ini, maka dibuatlah aturan-aturan. Aturan itu supaya mengakomodir semua pihak yang berhubungan dengan rokok,” tutupnya.
Jafar juga menambahkan bahwa pembahasan tentang Perda KTR masih dalam tahap mendalam, sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) dan kota yang bersih dan sehat.
“Jadi memang Pemkot Balikpapan bersama legislatif ini ingin membuat kota menjadi lebih baik, baik itu dalam kategori luas. Luas artinya, kita bicara tentang kesehatan,” tutupnya. (nvr/fth)
-
KUKAR4 hari agoMaskot MTQ Kaltim di Kukar Masih Rahasia, Disebut Kental Nuansa Kutai
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoCadangan Air Menipis, Kaltim Siapkan Strategi Hadapi Ancaman Krisis Air
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDua Polemik Mobil Mewah di Kaltim Berakhir dengan Pengembalian Uang ke Kas Daerah
-
KUKAR4 hari agoKukar Matangkan Persiapan Jadi Tuan Rumah MTQ Kaltim
-
OLAHRAGA3 hari agoShell BLU CRU Yamaha Enduro Challenge Serbu Sidoarjo, Sensasi Adventure Makin Memanas
-
KUKAR4 hari agoKukar Tuan Rumah MTQ Kaltim, Halaman Kantor Bupati Disiapkan Jadi Arena Utama
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoBesok Dimulai, Pariwisata Fest 2026 Hadir di Lembuswana Mall Samarinda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoDari Pantai Manggar hingga Beras Basah, 11 Destinasi Kaltim Dibersihkan

