Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Perusda Pertambangan dan MBS Jadi Perseroan

Diterbitkan

pada

perusda
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Litiyono saat membacakan Laporan Akhir Komisi II terhadap Ranperda Perubahan Status Perusda Pertambangan dan MBS. (Dok)
BENNAR DPRD KALTIM 2023

Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan dan Melati Bhakti Satya beralih status menjadi perseroan terbatas. Pengesahan perubahan badan hukum kedua perusda tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim, Kamis 16 November 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kaltm Nidya Litiyono menjelaskan setelah melalui proses kajian, studi komparatif, hingga  konsultasi maka komisi II yakin dan merekomendasikan menjadi perseroan terbatas agar mampu lebih maju dan berkembang.

“Pemerintah daerah harus dapat mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan yang bersifat mandiri.”

“Dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah, diperlukan kebijakan dalam pengaturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggaraan pengelolaan badan usaha milik daerah,” jelasnya, Kamis.

Baca juga:   Sinkronisasi Program Pembangunan, Pemprov dan DPRD Perlu Duduk Bersama

Ia menuturkan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya merupakan salah satu perusahaan daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang usaha perdagangan,  investasi, properti, transportasi, teknologi informasi dan telekomunikasi.

Tidak hanya itu, ruang lingkup bidang usaha Perusda MBS juga meliputi kawasan ekonomi, kawasan industri, logistik, perparkiran, perikanan, peternakan, pariwisata, jasa survei, jasa kontruksi, jasa kepelabuhan, jasa umum dan usaha lainnya.

Demikian pula dengan Perusda Pertambangan Kaltim juga memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah melalui penyediaan jasa dalam bidang pertambangan umum. Melihat potensi yang ada, maka perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam pengelolaan Perusda ini.

Salah satunya, sebut dia, melalui perubahan bentuk dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang lebih tinggi serta berkepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang lebih profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas. (*/fth)

Baca juga:   Meski Kekurangan SDM, Dinkes Kaltim Upayakan Pengarsipan Terus Berjalan

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.