SEPUTAR KALTIM
Polemik Uang Kuliah Tunggal, Pengamat Ekonomi Unmul Minta Pemerintah dan PTN Evaluasi Penggunaan Dana UKT
Batalnya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), belum berarti polemiknya selesai. Sebab UKT masih akan tetap naik dari tahun ke tahun. Pengamat Ekonomi Unmul Purwadi sebut harus ada evaluasi ulang terhadap penggunaan dana UKT.
Dunia pendidikan sedang ramai dibicarakan belakang ini. Sebab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan akan ada kenaikan UKT di sejumlah PTN.
Kenaikan itu utamanya bagi para mahasiswa baru. Meski calon mahasiswa bisa mengajukan keringanan UKT alias biaya kuliah per-semester jika merasa terlalu tinggi. Namun kebijakan ini mendapatkan banyak protes.
Gelombang protes datang dari berbagai pihak. Mulai dari mahasiswa, calon mahasiswa baru, masyarakat, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aksi di sejumlah titik juga tampak di berbagai daerah di Indonesia.
Hingga eks Bos Go-Jek itu mengumumkan pembatalan UKT. Pihak PTN diimbau merangkul kembali para mahasiswa baru dan menyosialisasikan batalnya kenaikan UKT ini. Agar tidak jadi mengundurkan diri.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi menilai ini merupakan kebijakan yang terlambat. Meski lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali. Menandakan keputusan tidak matang.
“Kalau nggak dipanggil Presiden RI, didemo dan dikritik sana sini mungkin terus jalan. Kayak percobaan gitu jadinya,” jelasnya kepada Kaltim Faktual Senin malam, 27 Mei 2024.
“Bayangkan saja, kebijakan itu mempertaruhkan masa depan dari bangsa kita. Kalau di luar negeri, sepertinya sudah mundur ya dari jabatan,” tambahnya.
Polemik UKT akan Berulang
Meski begitu, ini masih belum finis. Batalnya kenaikan UKT ini bukan akhir dari permasalahan biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kenaikan UKT masih mungkin terjadi.
Mengingat, sebetulnya kenaikan UKT sudah terjadi di setiap tahun. Karena jika dibandingkan, besaran UKT tahun ini akan tampak berbeda dengan besaran UKT beberapa tahun sebelumnya.
Melihat hal ini Purwadi meminta agar pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah pusat dan juga birokrat PTN untuk mengevaluasi ulang penggunaan UKT. Setidaknya 5 tahun ke belakang.
“Harus dievaluasi selama 5 tahun yang lalu itu terpakai untuk apa aja. Harus ada transparansi oleh kampus masing-masing. Masuk sekian miliar dan untuk apa aja.”
Malahan kata Purwadi, UKT perlu dihapus saja. Tanggung jawab pendidikan dikembalikan kepada negara. Alokasi anggaran APBD untuk pendidikan harus dicek ulang dan dimaksimalkan. Karena masih belum beres.
Kalaupun UKT tetap diberlakukan, harus ada laporan yang transparan. Namun evaluasi terlebih dahulu. Mengingat banyak lulusan yang belum tertampung di pasar kerja setelah keluar banyak untuk UKT.
Purwadi menyebut pemerintah harus lebih serius menangani masalah pendidikan. Karena ini merupakan investasi jangka panjang bagi generasi Indonesia. Namun carut marut hasil pendidikan malah tanpak di depan mata.
“Ternyata dari Rp660 triliun dari APBN cuma 0,9% yang jatuh ke perguruan tinggi. Kan kecil banget.”
“Jangan malah berstatement kuliah kebutuhan tersier,” pungkasnya. (ens/fth)
-
OLAHRAGA4 hari yang lalu
Head to Head Borneo FC Vs Dewa United; Pesut Etam Harus Jaga Rekor Kandang!
-
BALIKPAPAN4 hari yang lalu
Akhirnya, DPRD Balikpapan Selesaikan Pembentukan AKD, Berikut Daftarnya
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari yang lalu
CIMB Niaga Gelar Ngobiz Bareng Pengusaha Perkebunan di Samarinda
-
POLITIK3 hari yang lalu
Akademisi: KPU Seharusnya Kampanyekan Kolom Kosong dengan Setara, Jangan hanya Mengurusi Debat 3 Kali Saja
-
BALIKPAPAN4 hari yang lalu
Jumlah SMP dan SMA Negeri Jomplang, Nurhadi: Masalah Pendidikan di Balikpapan Udah Urgent Banget
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Pantas Sering Macet! Ternyata Jumlah Kendaraan Bermotor di Samarinda Lebih dari 1 Juta, Daerah Lain Masih Ratusan Ribu
-
POLITIK4 hari yang lalu
Puluhan Spanduk Kampanye Kotak Kosong Dicopot Satpol-PP, Aliansi Lapor ke Bawaslu Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Siap Mengabdi, 35 PNS Lulusan IPDN Diserahkan ke Pemprov dan Kabupaten/Kota di Kaltim