SAMARINDA
Resmi, Warga Samarinda Boleh Takbiran Keliling, tapi Tanpa Kendaraan Bermotor, Kembang Api, dan Petasan

Dalam surat edarannya, wali kota Samarinda membolehkan aktivitas takbiran keliling. Tapi ada syaratnya, yakni tak boleh menggunakan kendaraan bermotor, serta main kembang api dan petasan.
Semarak Hari Raya Idulfitri selalu disambut dengan meriah di Indonesia. Terutama tradisi takbiran keliling yang biasa dilakukan pada malam 1 Syawal. Ada banyak cara masyarakat untuk mengekspresikan kegembiraannya. Mulai dari takbiran keliling menggunakan obor mengelilingi desa, konvoi takbir menggunakan kendaraan bermotor, hingga pawai dengan kendaraan yang dihias megah berbagai bentuk.
Di Samarinda, pemkot secara resmi melarang warganya untuk melakukan takbiran keliling khusus yang menggunakan kendaraan bermotor. Terutama untuk konvoi takbiran menggunakan mobil bak terbuka.
Asisten 1 Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tasa menyebut kalau sebetulnya, takbiran itu bukan dilarang. Hanya saja diarahkan untuk takbiran secara khidmad di rumah ibadah: masjid ataupun musala.
“Tahun lalu juga begitu. Diminta untuk tidak turun ke jalan, karena itu mengganggu lalu lintas dan tidak efektif,” jelas Ridwan Tasa ketika dihubungi Jumat 5 April 2024.
Ridwan menyebut kalau banyak konvoi takbiran keliling justru menghilangkan esensi religius. Ada yang menggunakan musik yang tidak semestinya, dan malah di luar konteks penyambutan hari raya.
“Malah ada yang sampai buka baju, anak-anak muda itu. Itu kan sudah di luar konteks.”
“Selain itu, itu (takbir keliling dengan kendaraan) isinya kaset-kaset aja. Kalau masjid kan lebih khusus (takbiran). Nah itu yang kita harapkan,” tambahnya.
Ketentuan Takbir Keliling
Ridwan menyebut, pihak polisi akan melakukan penjagaan, agar ketertiban dan kenyamanan warga tetap terjaga terutama lalu lintas di jalan. Jika ada yang melanggar aturan, auto ditindak oleh kepolisian.
Selain itu waktu takbiran juga diatur. Dimulai sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadan hingga waktu dimulainya khutbah Hari Raya Idul Fitri. Untuk takbiran dengan pengeras suara tidak boleh di jam istirahat, yakni jam 11 malam hingga jam 4.30 pagi.
Jika pun warga tetap ingin melakukan takbiran. Diperbolehkan dengan syarat berjalan kaki tanpa menggunakan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4. Dan hanya boleh dilakukan di sekitar kampung tempat tinggal.
Takbiran keliling diperbolehkan mengarak beduk atau alat seni lainnya. Namun hanya boleh berjalan kaki. Arak-arakan tidak boleh menggunakan kendaraan. Tidak boleh juga menggunakan semua jenis petasan dan kembang api.
Terkait saran mengakomodir takbiran melalui lomba. Ridwan Tasa menyebut belum bisa terlaksana. Sebab di tahun ini, aktivitas berbelanja jelang lebaran akan melonjak. Sehingga aktivitas di luar semakin padat.
“Untuk tahun ini belum. Nanti lah kita coba,” kata Ridwan Tasa.
Dalam hal ini warga Samarinda diminta untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan juga kenyamanan setiap orang. Agar kebahagiaan di momen hari kemenangan bisa dirasakan semua orang. (ens/dra)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Bapenda Kaltim Segel Data dan Undi Pemenang Gebyar Pajak 2025, Hadiah Rp5 Miliar untuk Wajib Pajak Taat
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari ago
Inflasi Pangan Masih Bayangi 2025, Pemerintah Pusat-Daerah Perkuat Langkah Pengendalian
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Semangat Kemerdekaan: Kaltim Bagikan 7.000 Bendera Merah Putih kepada Warga
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Festival Qasidah 2025, Hidupkan Kembali Seni Islami di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
KI Kaltim Minta PPID Samarinda Jadi Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
IDAI Kaltim dan TP PKK Bersinergi Tekan Stunting, Dorong Imunisasi Lengkap
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dari Kukar ke Dunia: Rahmi Bawa Pulang Juara 3 Tilawah Putri Internasional
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wisman ke Kaltim Naik 259 Persen, Brunei Mendominasi Kunjungan