SAMARINDA
Revisi UU ITE Tidak Transparan dan Pasal Karet Tak Dihapus, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Menolak Pengesahannya
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak pengesahan UU ITE yang sedang direvisi dan akan disahkan dalam waktu dekat. Karena dinilai tidak transparan, serta sejumlah pasal karet masih dipertahankan.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah dalam proses revisi yang kedua kalinya. Oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah Pusat. Kabarnya, prosesnya akan dipercepat. Pengesahannya diperkirakan pada Juli ini.
Namun sejumlah pihak merasa, prosesnya sangat tidak matang. Seperti Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Pengesahan Revisi UU ITE yang terdiri atas berbagai lembaga di Bumi Etam. Mereka menilai dalam proses revisi itu tidak ada transparansi. Karena tidak melibatkan masyarakat sipil.
Rasid Ripamole dari YLBHI LBH Samarinda turut memaparkan hasil kajian. Dia mencatat, DPR RI telah menggelar 12 kali rapat terkait revisi kedua UU ITE. Dari jumlah tersebut ternyata hanya 5 rapat yang diumumkan secara resmi di website DPR.
“Itu pun hanya mencantumkan siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan,” ucap Rasid dalam konferensi pers Jumat, 14 Juli 2023.
“Kemudian ada juga dua kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat sipil. Tapi sama saja, apakah masukan masyarakat sipil diakomodasi dengan baik?”
Menurutnya, itu menjadi bukti tidak adanya transparansi yang dilakukan, juga keterlibatan masyarakat sipil nilainya tidak maksimal. Menyalahi prinsip demokrasi.
Apalagi Rasid menilai justru pasal-pasal yang tidak krusial, justru menjadi pembahasan utama. Malah sejumlah pasal karet yang selama ini bermasalah jadi tidak dibahas dalam proses revisi ini. Seperti Pasal 27 Ayat 3, Dan 28 Ayat 2 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
“Nah pasal-pasal itu yang kami nilai dalam praktiknya selama ini, itu mengalami masalah. Karena tidak jarang pasal-pasal itu sering digunakan sebagai alat untuk membungkam nalar-nalar kritis dari masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan.”
“Padahal awalnya pasal ini kan untuk transaksi elektronik. Malah digunakan untuk mengancam demokrasi,” katanya.
Rasid menambahkan, mereka tidak menolak atas proses revisi itu. Baginya revisi ini merupakan satu pintu masuk yang baik untuk menghapus pasal karet. Itu diperlukan agar ruang bebas berekspresi atau memberikan pendapat tidak terkekang, dan kerja-kerja pers juga terjamin. Pengesahannya yang dipercepatlah yang menjadi poin penolakan.
Koalisi memiliki 3 tuntutan. Di antaranya hentikan pengesahan revisi UU ITE, cabut atau hapus pasal-pasal bermasalah, dan juga melibatkan masyarakat sipil dalam prosesnya. (*/ens/fth)
-
MAHULU3 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
GAYA HIDUP4 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
BERITA5 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak
-
SAMARINDA3 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoMembaca Arah Pariwisata 2026: Dimotori Gen Z, Ini 6 Tren Wisata yang Bakal Mendominasi
-
NUSANTARA4 hari agoMemasuki 2026, Otorita IKN Tegaskan Arah Nusantara sebagai Ibu Kota Politik 2028

