Connect with us

SAMARINDA

Revisi UU ITE Tidak Transparan dan Pasal Karet Tak Dihapus, Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Menolak Pengesahannya

Diterbitkan

pada

UU ITE
Konferensi pers penolakan revisi UU ITE. (Nisa/Kaltim Faktual)

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim menolak pengesahan UU ITE yang sedang direvisi dan akan disahkan dalam waktu dekat. Karena dinilai tidak transparan, serta sejumlah pasal karet masih dipertahankan.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tengah dalam proses revisi yang kedua kalinya. Oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi 1 DPR RI bersama Pemerintah Pusat. Kabarnya, prosesnya akan dipercepat. Pengesahannya diperkirakan pada Juli ini. 

Namun sejumlah pihak merasa, prosesnya sangat tidak matang.  Seperti Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Pengesahan Revisi UU ITE yang terdiri atas berbagai lembaga di Bumi Etam. Mereka menilai dalam proses revisi itu tidak ada transparansi. Karena tidak melibatkan masyarakat sipil.

Baca juga:   Tahun 2024, Insyaallah Samarinda Punya Transport Umum Bus Listrik

Rasid Ripamole dari YLBHI LBH Samarinda turut memaparkan hasil kajian. Dia mencatat, DPR RI telah menggelar 12 kali rapat terkait revisi kedua UU ITE. Dari jumlah tersebut ternyata hanya 5 rapat yang diumumkan secara resmi di website DPR.

“Itu pun hanya mencantumkan siapa saja yang hadir tanpa menyertakan isi pembahasan,” ucap Rasid dalam konferensi pers Jumat, 14 Juli 2023.

“Kemudian ada juga dua kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan masyarakat sipil. Tapi sama saja, apakah masukan masyarakat sipil diakomodasi dengan baik?”

Menurutnya, itu menjadi bukti tidak adanya transparansi yang dilakukan, juga keterlibatan masyarakat sipil nilainya tidak maksimal. Menyalahi prinsip demokrasi.

Baca juga:   Jalan P Irian Sering Macet, Dishub Minta SCP Perbaiki Sistem Antar-Jemput

Apalagi Rasid menilai justru pasal-pasal yang tidak krusial, justru menjadi pembahasan utama. Malah sejumlah pasal karet yang selama ini bermasalah jadi tidak dibahas dalam proses revisi ini. Seperti Pasal 27 Ayat 3, Dan 28 Ayat 2 yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

“Nah pasal-pasal itu yang kami nilai dalam praktiknya selama ini, itu mengalami masalah. Karena tidak jarang pasal-pasal itu sering digunakan sebagai alat untuk membungkam nalar-nalar kritis dari masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dalam mengkritik kebijakan.”

“Padahal awalnya pasal ini kan untuk transaksi elektronik. Malah digunakan untuk mengancam demokrasi,” katanya.

Rasid menambahkan, mereka tidak menolak atas proses revisi itu. Baginya revisi ini merupakan satu pintu masuk yang baik untuk menghapus pasal karet. Itu diperlukan agar ruang bebas berekspresi atau memberikan pendapat tidak terkekang, dan kerja-kerja pers juga terjamin. Pengesahannya yang dipercepatlah yang menjadi poin penolakan.

Baca juga:   Jalan Suryanata mulai 1 Arah, Roda Dua Masih Bisa Melintas Normal

Koalisi memiliki 3 tuntutan. Di antaranya hentikan pengesahan revisi UU ITE, cabut atau hapus pasal-pasal bermasalah, dan juga melibatkan masyarakat sipil dalam prosesnya. (*/ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.