Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Rugikan Negara Hampir Rp5 M, 3 Pegawai RSUD AWS Ditetapkan Jadi Tersangka

Diterbitkan

pada

Kejati menahan tiga tersangka dugaan tipikor di RSUD AWS Samarinda. (Foto: Detik)

Setelah melalui penyidikan panjang, Kejati Kaltim akhirnya menetapkan 3 pegawai RSUD AWS Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi TPP. Yang terjadi medio 2018 hingga 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Haedar mengatakan, ketiga tersangka diduga memanipulasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

“Para tersangka yang ditetapkan adalah FT, bendahara pengeluaran periode 2018-2022, HYA bendahara pengeluaran periode 2019-2020, serta YO tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) yang berperan sebagai pengelola administrasi keuangan,” ujar Haedar, Jumat, mengutip dari Detik.

Lebih rinci, ia mengungkapkan modus para tersangka ialah memanipulasi daftar upload yang berisi nama dan nominal TPP yang diterima, serta nomor rekening pegawai RSUD AWS Samarinda fiktif, bahkan pegawai yang telah pensiun.

Baca juga:   Pengamat Ekonomi: Program Samarinda Bebas Tambang Bagus, tapi Tak Spesial

“Seperti pegawai yang sudah tidak menjalani tugas atau yang sudah pensiun, dimasukkan dalam daftar.”

“Selanjutnya, rekening diubah menjadi rekening atas nama inisial YO dan HYA, sehingga terjadi pencairan dana yang tidak semestinya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.977.339.000,” lanjutnya.

Ketiga tersangka ditetapkan tersangka setelah melewati pemeriksaan selama tiga jam di Ruang Pidsus Kejati Kaltim, pada Jumat tadi. Kediaman YO di Sambutan juga telah digeledah oleh tim penyidik sehari sebelumnya. Beberapa barang bukti seperti mobil, lahan beserta dokumennya, laptop, ponsel, hingga buku rekening telah disita sebagai barang bukti.

“Penyidik menahan mereka dengan pertimbangan bahwa para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Haedar.

Baca juga:   Ingin Istirahat, Dandri Dauri Resmi Tinggalkan Borneo FC

Tersangka Ditahan, Penyidikan Dilanjutkan

Kejati Kaltim belum akan berhenti melakukan penyidikan usai penetapan tersangka ini. Mereka masih akan memeriksa beberapa saksi, termasuk direktur RSUD AWS Samarinda.

“Jumlah saksi sejauh ini 12 orang, termasuk pemeriksaan terhadap direktur rumah sakit minggu lalu,” bebernya.

Sementara itu, ketiga tersangka saat ini dipenjara di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan. Ketiganya didakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman pidananya terhadap para tersangka yaitu 5 tahun atau lebih sebagai mana dalam pasal 21 ayat 1 KUHP,” pungkas Haedar. (dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.