Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun

Diterbitkan

pada

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman. (Istimewa)

Satgas PASTI kembali bertindak tegas dengan memblokir ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan tawaran investasi bodong. Langkah ini diambil demi menekan maraknya praktik keuangan ilegal yang semakin meresahkan masyarakat dan membahayakan perlindungan data pribadi.

Dalam keterangan resminya, Rabu, 26 Juni 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyatakan telah menutup 427 entitas pinjol ile menyatakan telah menutup 427 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital, serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal juga berhasil ditindak karena terindikasi menggunakan modus penipuan seperti duplikasi nama situs resmi (impersonation), tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga skema investasi fiktif.

Satgas PASTI menyatakan telah menutup 427 entitas pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform digital, serta enam penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.

Baca juga:   Realisasi Janji Gratispol dan Jospol: Ribuan Warga Terima Penghargaan Umrah dan Insentif Guru

Selain itu, 74 penawaran investasi ilegal juga berhasil ditindak karena terindikasi menggunakan modus penipuan seperti duplikasi nama situs resmi (impersonation), tawaran kerja paruh waktu palsu, hingga skema investasi fiktif.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, menyebut pemberantasan aktivitas keuangan ilegal kini semakin optimal berkat kerja sama lintas lembaga. Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah bergabung dalam Satgas PASTI, memperkuat pengawasan dunia maya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian Negara RI.

“Dengan sinergi ini, patroli siber untuk menekan aktivitas ilegal kini berjalan lebih maksimal,” ujar Parjiman.

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas 13.228 entitas keuangan ilegal. Rinciannya, 11.166 entitas berupa pinjol dan pinpri ilegal, 1.811 entitas investasi ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

Baca juga:   Kaltim Gelar Pemeriksaan Mata dan Bagi Kacamata Gratis Jelang HKG PKK ke-53

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. Pusat ini mendapat dukungan dari berbagai asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, hingga e-commerce, dan berfokus menangani kasus penipuan transaksi keuangan secara cepat dan menyeluruh.

Sejak diluncurkan hingga akhir Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan dengan 219.168 rekening dilaporkan terlibat. Dari jumlah itu, 49.316 rekening atau 22,5 persen berhasil diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dan dana yang berhasil dibekukan mencapai Rp163,3 miliar (6,28 persen).

Satgas PASTI juga menemukan banyak nomor WhatsApp milik debt collector pinjol ilegal yang digunakan untuk mengintimidasi dan melecehkan peminjam. Sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan masyarakat ke IASC, dan saat ini telah diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca juga:   Pemprov Kaltim Kaji Insentif Khusus bagi Guru yang Bertugas di Daerah 3T

Upaya pemblokiran ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari strategi menekan ekosistem keuangan ilegal yang masih aktif dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital, termasuk yang disebarkan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, email, hingga website. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam skema penipuan pun kian meningkat, sehingga potensi kerugian bisa semakin besar bila masyarakat lengah. (Prb/ty/portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.