Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Seleksi Dirut MMP Kaltim Dipersoalkan, Batas Usia Maksimal Jadi Sorotan

Published

on

Proses seleksi Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim kembali menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat kali ini berkaitan dengan batas usia peserta seleksi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam persyaratan resmi.

Dalam pengumuman seleksi calon direksi BUMD Kaltim 2025, peserta disyaratkan berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar pertama kali.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Seleksi Calon Direksi BUMD Tahun 2025 Nomor 500/904/EKO-II yang diterbitkan Pemprov Kaltim pada Juni 2025. Pengumuman resmi Pemprov Kaltim juga mencantumkan rentang usia 35–55 tahun sebagai salah satu persyaratan umum peserta.

Namun, belakangan muncul informasi yang mempertanyakan kesesuaian proses penetapan Dirut PT MMP dengan ketentuan tersebut.

Sorotan itu muncul setelah hasil seleksi diumumkan pada September 2025. Melalui Pengumuman Nomor 500/19681/EK tertanggal 11 September 2025 yang ditandatangani Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Muhammad Iqbal ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim.

Persoalan mengenai batas usia tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, pada Senin (21/9/2026).

Iwan mengaku mengetahui informasi yang beredar. Namun, dia memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai proses seleksi maupun dugaan ketidaksesuaian tersebut.

“Saya nggak bisa komentar untuk itu, prosesnya kan sudah satu tahun lebih, (kenapa baru ribut) iya kenapa sekarang. Makanya, saya no comment ya,” ungkapnya saat ditemui di kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, seperti dikutip dari Tribun Kaltim.

Aturan Usia Tercantum Dalam Seleksi

Persyaratan usia bukan hanya tercantum dalam pengumuman seleksi Pemprov Kaltim. Ketentuan serupa juga terdapat dalam regulasi yang menjadi dasar pengangkatan direksi BUMD.

PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 57 huruf h, mengatur calon anggota direksi harus berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari syarat dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

Dalam pengumuman seleksi BUMD Kaltim 2025, ketentuan usia itu kembali dicantumkan sebagai persyaratan umum bagi calon direksi. Seleksi tersebut dibuka untuk sejumlah posisi direksi pada empat BUMD, termasuk PT MMP Kaltim.

Proses seleksi kemudian berlangsung melalui sejumlah tahapan, mulai seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, presentasi hingga wawancara.

Hasil akhirnya diumumkan pada September 2025. Selain Muhammad Iqbal untuk PT MMP, tiga nama lain juga ditetapkan memimpin BUMD Kaltim lainnya, yakni Siti Hamnah Ahsan sebagai Dirut PT Ketenagalistrikan Kaltim, Aji Mohammad Abidharta Wardhana Hakim sebagai Dirut PT Kaltim Melati Bhakti Satya, dan Widyasmoro Eko Prawito sebagai Dirut PD Sylva Kaltim Sejahtera.

Kini, setelah lebih dari setahun sejak proses seleksi berlangsung, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian salah satu persyaratan tersebut dengan penetapan Dirut PT MMP.

Iwan mengatakan dirinya telah menerima informasi mengenai persoalan tersebut, termasuk pesan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan.

“Iya, iya (saya sudah terima informasi dari pesan singkat). Makanya saya belum bisa menjelaskan itu. Saya tidak bisa berkomentar, mohon maaf,” tukasnya.

Sekda Kaltim Akan Cek Ke Biro Ekonomi

Persoalan tersebut juga ditanyakan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat keluar dari kompleks Kantor Gubernur Kaltim.

Sri mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan yang dipersoalkan dalam proses seleksi Dirut PT MMP tersebut.

Dia mengatakan akan mengecek informasi tersebut kepada Biro Ekonomi sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Saya belum tahu ya. Nanti saya cek juga ke Pak Iwan ya. Akan saya cek (ke biro ekonomi), terimakasih ya informasinya,” kata Sri Wahyuni.

Untuk saat ini, Pemprov Kaltim belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dugaan ketidaksesuaian syarat usia tersebut.

Di sisi lain, dokumen resmi seleksi menunjukkan bahwa batas usia 35 hingga 55 tahun memang menjadi salah satu persyaratan yang ditetapkan sejak awal proses rekrutmen direksi BUMD Kaltim 2025.

Sementara itu, hasil seleksi Dirut BUMD Kaltim kemudian ditetapkan melalui pengumuman resmi Gubernur Kaltim pada September 2025.

Karena itu, pertanyaan mengenai kesesuaian persyaratan tersebut kini masih menunggu penjelasan dari pihak Pemprov Kaltim, khususnya Biro Ekonomi yang menangani proses seleksi.

Hingga Senin (21/9/2026), Iwan Darmawan memilih belum memberikan penjelasan substantif. Sri Wahyuni juga menyatakan akan mengecek persoalan tersebut terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. (*/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

POPULER