Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Sempat Terhalang Covid-19, Arsip Statis Bappeda Kaltim Sampai Juga ke Depo Arsip

Diterbitkan

pada

bappeda
Bappeda Kaltim upayakan tertib pengelolaan arsip dengan menyerahkan arsip kepada DPK Kaltim. (web Bappeda Kaltim)

Usai melalui tahapan panjang dari penilaian arsip yang dilakukan sejak 2020. DPK Kaltim akhirnya terima arsip statis dari Bappeda Kaltim pada tahun 2023. Sebanyak 187 arsip disimpan di Depo Arsip.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Setelah dalam rentang waktu tertentu dan berdasarkan beberapa ketentuan. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Wajib menyerahkan dokumen pemerintahan yang telah menjadi arsip.

Arsip itu harus diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim sebagai OPD pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintahan Provinsi Kaltim. Baik dalam penyimpanan juga pemusnahan.

Upaya itu selain jalankan amanat undang-undang. Juga sebagai bentuk tertib pengelolaan arsip. Penyelamatan dan pelestarian arsip yang masih memiliki nilai penting meski nilai gunanya menurun.

Baca juga:   Dari Bimtek Aplikasi Srikandi Level 2, Tingkatkan Kemampuan SDM Kearsipan di Lingkup Pemprov Kaltim

Seperti pada awal November ini, DPK Kaltim akhirnya menerima sebanyak 187 arsip statis dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kaltim. Yakni arsip pada tahun 2004 hingga 2015.

Arsip yang telah berusia 10 tahun lebih itu akhirnya diserahkan pada tahun 2023 ini. Sebab setelah melalui proses panjang. Yakni penilaian arsipnya yang menggunakan Jadwal Retensi Arsip (JAR) telah dilakukan sejak 2020 lalu.

Arsip Susulan

Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan kalau penyerahan arsip statis ini merupakan sisa dari sejumlah arsip yang telah dimusnahkan pada tahun 2022 silam.

“Kemudian dari hasil penilaian (tahun 2020) tadi, di samping arsip yang dimusnahkan kemudian ada arsip statis. Yakni arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan,” jelas Ana pada Senin, 6 November 2023.

Baca juga:   Dinas Perkebunan Kaltim Gelar Pelatihan Penumbuhan dan Penguatan Kelembagaan Petani Perkebunan

“Arsip statis itu arsip yang dipermanenkan dan memiliki nilai guna kesejarahan oleh karena itu wajib diserahkan ke lembaga Kearsipan Provinsi Kaltim yakni DPK Kaltim,” tambahnya.

Ana bilang, tim yang bekerja menilai arsip itu merupakan hasil kolaborasi dari DPK Kaltim dan Bappeda Kaltim. Proses pemusnahan dan penyerahannya harus tertunda karena sempat terjadi pandemi Covid-19. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.