POLITIK
Sengketa Lelang Bank Kaltimtara Syariah, Baharuddin Demmu Minta Semua Pihak Tunggu Putusan MA
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu meminta semua pihak yang berseteru antara PT Olin Prima Dayu (OPD), PT Bank Kaltimtara Unit Syariah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda sama-sama menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, permasalahan ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT OPD ke pengadilan. Dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara PT OPD menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan.
“Apapun hasil keputusan dari Mahkamah Agung seluruh pihak sepakat menerima dan melaksanakan hasil putusan yang bersifat inkrah. Kalau seandainya kasasi PT OPD dimenangkan MA maka proses lelang otomatis dibatalkan,” tegas Demmu yang memimpin rapat Komisi I dan II DPRD Kaltim dengan PT OPD, PT Bank Kaltimtara, dan KPKNL Samarinda, Senin (27/6/2022).

Untuk pendalaman, rapat sepakat semua pihak memberikan penjelasan tertulis perihal kronologis lengkap permasalahan dari sudut pandang masing-masing. Dengan melampirkan dokumen pendukung penjelasan tersebut.
PT OPD mempersoalkan lelang yang dilakukan. Padahal sudah ada surat kesepakatan yang intinya masing-masing baik pihak Bank Kaltimtara Syariah dan PT OPD membawa pembeli akan tetapi diputuskan sepihak oleh pihak bank pemenang lelang PT Trans Sejahtera.
Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap aset yang diagunkan ke bank yakni lahan dan bangunan SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan kasasi ke MA.
PT Bank Kaltimtara memaparkan, terkait PT OPD pihaknya sejak 2007-2010 masuk kategori kredit macet. Kemudian dilakukan treatment penyelesaian kredit yakni pelelangan.
Relaksasi sudah dilakukan sampai 2021 artinya ada masa sebelas tahun komunikasi tetapi tidak ada perkembangan.
KPKNL Samarinda dalam keterangannya menerima permohonan pelaksanaan lelang sekitar bulan Maret dengan pelaksanaan lelang Tahun 2021 yakni sebidang tanah berikut dengan bangunan diatasnya. Dengan nilai lelang Rp 22,113 miliar, lelang dilakukan terbuka dan diumumkan di media masa.
Kemudian pada prosesnya ada satu penawar datang yakni PT Trans Sejahtera sebagai pemenang karena yang lain tidak ada yang kemudian diwajibkan melakukan penyelesaian. (redaksi)
-
NUSANTARA2 hari agoAkhiri Polemik Mobil Dinas Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Harum Putuskan Kembalikan Mobil Dinas Barunya
-
NUSANTARA2 hari agoYamaha Racing Indonesia 2026 Season Launch, Bangun Mimpi Bersama Wujudkan Kemenangan !
-
SAMARINDA1 hari agoKeseruan Ngabuburead Samarinda Book Party, Isi Waktu Menunggu Buka Puasa dengan Literasi dan Berbagi
-
SAMARINDA12 jam agoRiding & Bukber Fazio di Samarinda, Yamaha Kaltim Rangkul Generasi Muda Lewat Kelas Kreatif
-
SEPUTAR KALTIM3 jam agoManfaatkan Momen Ramadan, Bazar DWP Kaltim Jadi Panggung Unjuk Gigi UMKM Perempuan
-
KUTIM4 hari ago
Sempat Terseok, KEK Maloy Batuta Kaltim Kini Diincar Enam Investor Kakap
-
PASER4 hari ago45 Rumah Hangus di Muara Adang Paser, Dinsos Kaltim Gerak Cepat Dirikan Dapur Umum

