BALIKPAPAN
Serikat Buruh Temui Dewan Bahas Putusan MK Atas UU Cipta Kerja


DPRD Balikpapan menerima kunjungan Serikat Buruh Kota Balikpapan. Mereka membawa aspirasi agar DPRD dapat mengawal putusan MK terkait UU No.6 tahun 2023. Agar bisa diterapkan di Balikpapan.
Sejumlah perwakilan serikat pekerja atau buruh di Kota Balikpapan bertemu dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan pada Senin (11/11/2024) guna membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU tersebut, yang merupakan penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perwakilan buruh berharap putusan MK ini bisa membawa perubahan yang positif dalam pengaturan pengupahan di Kota Balikpapan.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah dari serikat buruh untuk memperjuangkan penyesuaian pengupahan di kota Balikpapan.
Perwakilan buruh mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) sesuai dengan arahan putusan MK yang menyebutkan pentingnya revisi terkait kebijakan pengupahan di dalam UU Cipta Kerja.
Meskipun demikian, Gasali menjelaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan ini masih berada di tangan dewan pengupahan di tingkat pusat maupun di tingkat kota.
“Mereka menginginkan agar UMK yang berlaku saat ini dapat disesuaikan atau ditingkatkan sesuai dengan hasil putusan MK,” ujar Gasali kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan UMK di Balikpapan berkisar antara 4% hingga 5%, namun angka ini belum final.
Usulan ini masih harus dirapatkan bersama pihak-pihak terkait, seperti dewan pengupahan kota, Dinas Ketenagakerjaan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Rustam Syahrianto, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) DPC Kota Balikpapan, turut menjelaskan bahwa kedatangan mereka adalah untuk merespons dampak dari putusan MK.
Putusan tersebut adalah hasil perjuangan serikat pekerja di pusat yang menggugat undang-undang omnibus law agar dilakukan revisi, terutama terkait aspek pengupahan.
Menurut Rustam, hasil revisi undang-undang ini telah berimbas pada peraturan pemerintah yang menjadi dasar pengaturan upah, dan diharapkan akan membawa dampak positif bagi pekerja di Balikpapan.
Namun, Rustam juga mengingatkan bahwa besaran kenaikan UMK nantinya tetap menjadi kewenangan dewan pengupahan kota, yang saat ini masih menunggu regulasi lebih lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja.
Kenaikan upah ini akan diputuskan melalui proses musyawarah yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Pertemuan antara serikat buruh dan DPRD ini mencerminkan harapan para pekerja untuk mendapatkan keadilan dalam hal pengupahan di Balikpapan, khususnya dengan adanya perubahan yang telah disahkan oleh MK.
Melalui dialog ini, diharapkan aspirasi pekerja dapat diakomodasi, sehingga peningkatan kesejahteraan bagi buruh dapat terwujud di tengah tantangan ekonomi saat ini. (Man/lim)

-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Harumkan Indonesia, Jumarlin Qori dari Kukar Tembus Juara Dunia MTQ
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA2 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
PARIWARA2 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SAMARINDA5 hari ago
Dies Natalis ke-63, Unmul Mantapkan Digitalisasi Menuju Smart Campus
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
RIRU Kaltim Fokus Hilirisasi dan Industri Hijau, Investor Tak Perlu Lagi Bingung