SAMARINDA
Siap Audiensi dengan Pedagang, Andi Harun Sebut Perizinan BBM Eceran Bukan ke Pemkot, tapi ke BPH Migas
Dalam agenda kumpul Asosiasi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, mereka ingin bertemu wali kota untuk membahas soal regulasi teranyar. Lalu minta izin dipermudah dan dibina. Andi Harun siap menerima.
Pada Minggu, 12 Mei kemarin, ratusan pedagang BBM eceran di Kota Samarinda berkumpul untuk membahas regulasi teranyar yang dikeluarkan wali kota terkait penertiban penjualan BBM eceran.
Dalam hal ini mereka mendukung. Karena SK itu pada dasarnya membolehkan pedagang BBM eceran untuk tetap beroperasi. Asalkan memenuhi syarat izin yang sesuai. Jadi angin segar mereka untuk terus berjualan.
Namun, mereka merasa dalam aturan baru itu, ada poin yang belum jelas. Sehingga mereka ingin bertemu dengan wali kota. Membahas lebih lanjut, sekaligus meminta pembinaan dan perizinannya dipermudah.
Respons Andi Harun
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian merespons. Dia mengaku membuka ruang diskusi jika para pelaku usaha BBM eceran ingin mengajukan audiensi. Dia siap menjelaskan poin dalam aturannya.
“Kalau mau audiensi kita terima dan diskusikan, itu saja,” katanya singkat pada Senin, 13 Mei 2024 di Hotel Harris.
Izin Penjualan BBM Eceran Bukan ke Pemkot
Sementara masalah perizinan, Andi Harun menyebut pengurusannya bukan di Pemerintahan Kota Samarinda. Namun prosesnya ditujukan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Lalu untuk proses perizinan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dilakukan melaluinya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) alias OSS.
“Posisi izin dipermudah bukan di pemkot. Jika perizinan dasarnya terpenuhi kami akan kooperatif. Perizinan bukan di kami, kami tidak bisa masuk,” tambahnya.
SK Wali Kota hanya Atur Tempat
Untuk Pemkot Sendiri melalui SK Wali Kota, hanya mengatur regulasi dan pengaturan tempat usaha untuk BBM eceran. Karena menyangkut keselamatan masyarakat banyak. Sementara kegiatannya ada di BPH Migas.
Begitu juga pada pembinaan mengurus perizinan. Seharusnya, kata Andi Harun, itu menjadi wewenang BPH Migas dan Pertamina. Sebab objek dagannya merupakan BBM yang masuk dalam wewenang BUMN itu.
“Misalnya mereka minta pembinaan, kami bisa berikan yang mencakup kewenangan kami. Selain administrasi perizinan, persyaratan teknis juga juga harus dilengkapi,” pungkasnya. (ens/dra)
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoHarga TBS Sawit Kaltim Turun November 2025, Dipicu Merosotnya Harga CPO dan Kernel
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kaltim Tahap IV 2025, Siapkan SDM Ahli untuk Proyek Strategis
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPramuka Kaltim Gelar Kemah Dewan Kerja 2025, Teguhkan Karakter dan Semangat Kepemimpinan Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Salurkan UKT Gratis untuk 32.853 Mahasiswa, Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan Pendidikan sebagai Investasi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Finalisasi Rakor Percepatan Penurunan Stunting 2025
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKejuaraan Tenis Meja Pelajar Kaltim 2025: Dispora Dorong Pembinaan Atlet Muda Menuju PON 2028
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Rangkaian HUT ke-54 KORPRI 2025, Libatkan ASN dan Masyarakat
-
PARIWARA4 hari agoIde Modifikasi Grand Filano Hybrid Ala Anak Muda Kekinian Yang Siap Bikin Gaya Makin Anti Mainstream dan Berkarakter

