SAMARINDA
Siap Audiensi dengan Pedagang, Andi Harun Sebut Perizinan BBM Eceran Bukan ke Pemkot, tapi ke BPH Migas
Dalam agenda kumpul Asosiasi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, mereka ingin bertemu wali kota untuk membahas soal regulasi teranyar. Lalu minta izin dipermudah dan dibina. Andi Harun siap menerima.
Pada Minggu, 12 Mei kemarin, ratusan pedagang BBM eceran di Kota Samarinda berkumpul untuk membahas regulasi teranyar yang dikeluarkan wali kota terkait penertiban penjualan BBM eceran.
Dalam hal ini mereka mendukung. Karena SK itu pada dasarnya membolehkan pedagang BBM eceran untuk tetap beroperasi. Asalkan memenuhi syarat izin yang sesuai. Jadi angin segar mereka untuk terus berjualan.
Namun, mereka merasa dalam aturan baru itu, ada poin yang belum jelas. Sehingga mereka ingin bertemu dengan wali kota. Membahas lebih lanjut, sekaligus meminta pembinaan dan perizinannya dipermudah.
Respons Andi Harun
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian merespons. Dia mengaku membuka ruang diskusi jika para pelaku usaha BBM eceran ingin mengajukan audiensi. Dia siap menjelaskan poin dalam aturannya.
“Kalau mau audiensi kita terima dan diskusikan, itu saja,” katanya singkat pada Senin, 13 Mei 2024 di Hotel Harris.
Izin Penjualan BBM Eceran Bukan ke Pemkot
Sementara masalah perizinan, Andi Harun menyebut pengurusannya bukan di Pemerintahan Kota Samarinda. Namun prosesnya ditujukan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Lalu untuk proses perizinan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dilakukan melaluinya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) alias OSS.
“Posisi izin dipermudah bukan di pemkot. Jika perizinan dasarnya terpenuhi kami akan kooperatif. Perizinan bukan di kami, kami tidak bisa masuk,” tambahnya.
SK Wali Kota hanya Atur Tempat
Untuk Pemkot Sendiri melalui SK Wali Kota, hanya mengatur regulasi dan pengaturan tempat usaha untuk BBM eceran. Karena menyangkut keselamatan masyarakat banyak. Sementara kegiatannya ada di BPH Migas.
Begitu juga pada pembinaan mengurus perizinan. Seharusnya, kata Andi Harun, itu menjadi wewenang BPH Migas dan Pertamina. Sebab objek dagannya merupakan BBM yang masuk dalam wewenang BUMN itu.
“Misalnya mereka minta pembinaan, kami bisa berikan yang mencakup kewenangan kami. Selain administrasi perizinan, persyaratan teknis juga juga harus dilengkapi,” pungkasnya. (ens/dra)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago17 Ribu Pengaduan Masuk ke OJK, Pinjol Ilegal Masih Jadi Kasus Terbanyak
-
PARIWARA3 hari agoPariwisata Kaltim Tak Cukup Andalkan Destinasi, Kolaborasi Jadi Penentu Keberhasilan
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoKorban Penipuan Jangan Menunggu, Segera Lapor ke Indonesia Anti-Scam Centre
-
BALIKPAPAN5 hari agoLibur Sekolah Dongkrak Penumpang Bandara SAMS Sepinggan hingga 15 Ribu Orang per Hari
-
SAMARINDA5 hari agoDarlis Pattalongi Ajak Masyarakat Kawal Tata Ruang Berkelanjutan untuk Masa Depan Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRudy Mas’ud Lantik 110 ASN, Sejumlah Kepala OPD Pemprov Kaltim Berganti
-
SAMARINDA2 hari agoClassy Ride & Chill Wadah Pecinta Yamaha Fazzio & Filano Ramaikan Samarinda dan Bontang, Hadirkan Gaya Berkendara Berkelas
-
PARIWARA1 hari agoGrand Filano Racing Look Jadi Tren Baru, Modifikasi Classy Yamaha Makin Digandrungi Gen Z

