SAMARINDA
Siap Audiensi dengan Pedagang, Andi Harun Sebut Perizinan BBM Eceran Bukan ke Pemkot, tapi ke BPH Migas
Dalam agenda kumpul Asosiasi Pedagang BBM Eceran di Samarinda, mereka ingin bertemu wali kota untuk membahas soal regulasi teranyar. Lalu minta izin dipermudah dan dibina. Andi Harun siap menerima.
Pada Minggu, 12 Mei kemarin, ratusan pedagang BBM eceran di Kota Samarinda berkumpul untuk membahas regulasi teranyar yang dikeluarkan wali kota terkait penertiban penjualan BBM eceran.
Dalam hal ini mereka mendukung. Karena SK itu pada dasarnya membolehkan pedagang BBM eceran untuk tetap beroperasi. Asalkan memenuhi syarat izin yang sesuai. Jadi angin segar mereka untuk terus berjualan.
Namun, mereka merasa dalam aturan baru itu, ada poin yang belum jelas. Sehingga mereka ingin bertemu dengan wali kota. Membahas lebih lanjut, sekaligus meminta pembinaan dan perizinannya dipermudah.
Respons Andi Harun
Wali Kota Samarinda Andi Harun kemudian merespons. Dia mengaku membuka ruang diskusi jika para pelaku usaha BBM eceran ingin mengajukan audiensi. Dia siap menjelaskan poin dalam aturannya.
“Kalau mau audiensi kita terima dan diskusikan, itu saja,” katanya singkat pada Senin, 13 Mei 2024 di Hotel Harris.
Izin Penjualan BBM Eceran Bukan ke Pemkot
Sementara masalah perizinan, Andi Harun menyebut pengurusannya bukan di Pemerintahan Kota Samarinda. Namun prosesnya ditujukan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Lalu untuk proses perizinan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dilakukan melaluinya Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) alias OSS.
“Posisi izin dipermudah bukan di pemkot. Jika perizinan dasarnya terpenuhi kami akan kooperatif. Perizinan bukan di kami, kami tidak bisa masuk,” tambahnya.
SK Wali Kota hanya Atur Tempat
Untuk Pemkot Sendiri melalui SK Wali Kota, hanya mengatur regulasi dan pengaturan tempat usaha untuk BBM eceran. Karena menyangkut keselamatan masyarakat banyak. Sementara kegiatannya ada di BPH Migas.
Begitu juga pada pembinaan mengurus perizinan. Seharusnya, kata Andi Harun, itu menjadi wewenang BPH Migas dan Pertamina. Sebab objek dagannya merupakan BBM yang masuk dalam wewenang BUMN itu.
“Misalnya mereka minta pembinaan, kami bisa berikan yang mencakup kewenangan kami. Selain administrasi perizinan, persyaratan teknis juga juga harus dilengkapi,” pungkasnya. (ens/dra)
-
GAYA HIDUP4 hari agoBuka Awal Tahun 2026, YAMAHA Luncurkan Varian Warna Baru Untuk Skutik Premium XMAX Connected
-
PARIWARA3 hari agoSetingan “KECE” Biar Makin Pede, Cara Mudah Bawa Pulang Yamaha Classy Fazzio dan Filano
-
BERITA4 hari agoHari Desa Nasional 2026: Meneguhkan Posisi Desa sebagai Jantung Pembangunan Indonesia
-
BALIKPAPAN1 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoAwas ‘Teknostress’ Mengintai Birokrasi, BPSDM Kaltim Minta ASN Jangan Cuma Kejar Target
-
NUSANTARA3 hari agoPastikan Pembangunan IKN Lanjut, Prabowo Koreksi Desain hingga Kejar Target 2028
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKaltim Borong Penghargaan di Hari Desa Nasional 2026, Dua Wilayah Sabet Peringkat 1
-
BERAU2 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana

