POLITIK
Sigit Wibowo Tegaskan Penyandang Disabilitas Punya Hak Sama dalam Pembangunan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kali ini di RT 24 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (8/10/2022).
Dalam Perda ini, Sigit menegaskan penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat. Namun realitasnya masih banyak stakeholder kita belum memahami secara utuh Perda ini.
“Sebagai contoh, dalam setiap perencanaan pembangunan di tingkat kelurahan atau yang biasa kita sebut Musrenbang, apakah kita mengundang saudara kita untuk ikut merumuskan kebijakan pembangunan. Hal tersebut, diwajibkan melibatkan mereka,” terang Sigit.
Sigit yang juga Ketua DPW PAN Kaltim ini menyampaikan, penerapan perda ini masih banyak dikesampingkan. Padahal jelas Perda ini mengatur aspek penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas. Kantor pemerintahan dan perusahaan wajib untuk mengakomodasi penyandang disabilitas.
Menurutnya hal ini berlaku bagi semua kantor pemerintahan dan perusahaan bergerak di bidang apa pun. Disebutkan dalam Perda 1/2016, perusahaan harus melibatkan kaum disabilitas sebagai karyawan minimal satu persen dari jumlah pekerja yang ada.
“Contoh, dari seratus karyawan minimal satu orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” ungkap Sigit.
Dia juga berharap Perda ini bisa diterapkan di pemerintahan Kota Balikpapan. Agar Balikpapan bisa menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas. (redaksi)


-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA3 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing