Connect with us

SAMARINDA

Status Paruh Waktu Pegawai PPPK Bikin Gelisah, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Kota Samarinda

Diterbitkan

pada

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. (Nindi/Kaltim Faktual)

Ratusan tenaga honorer di Kota Samarinda mempertanyakan status PPPK paruh waktu. Mereka mengadu ke DPRD kota dan minta kejelasan melalui rapat RDP.

Sebelumnya, melalui Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan mendapat pengangkatan, namun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Jabatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan kebijakan baru di lingkup ASN pada tahun 2025 ini.  Status itu dibuat untuk menampung tenaga honorer yang tidak memperoleh formasi agar tetap berstatus sebagai ASN.

Namun, status PPPK Paruh Waktu itu kemudian menjadi pertanyaan bagi ratusan tenaga honorer di Samarinda. Mereka kemudian menggeruduk Kantor DPRD Kota Samarinda. Mengadu pada anggota dewan.

Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selasa, 14 Januari 2025.

Baca juga:   Cerita di Balik Sculpture Pesut Senilai Rp1,8 Miliar di Kawasan Samarinda Seberang

Masih Seperti Honorer

Dalam kesempatan tersebut, BKPSDM Kota Samarinda memastikan bahwa status paruh waktu hanya sebatas nomenklatur. Nantinya, sistem kerja yang akan diterapkan tak jauh berbeda saat menjadi tenaga honorer.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra bilang, pada dasarnya semua tenaga honorer yang mengikuti ujian dianggap lulus. Namun yang berbeda adalah waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tak bisa sekaligus.

“Hanya saja, tidak bisa diangkat semua karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Bagi daerah-daerah yang PAD-nya tinggi, bisa saja mereka langsung mengangkat semua,” katanya kepada media Selasa, 14 Januari 2025.

Keterbatasan uang APBD untuk belanja negara juga menjadi factor. Kebijakan batas belanja pegawai yang tak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran ikut menjadi faktor terhambatnya pengangkatan PPPK.

Baca juga:   Wali Kota Tinjau Proyek Drainase di Kawasan KS Tubun dan Pasundan, Soroti Beberapa Hal

“Karena penggajian dari PPPK dibebankan sepenuhnya ke APBD. Inilah yang membuat Pemkot Samarinda tidak bisa mengangkat semua PPPK sekaligus.”

Menyoal gaji yang diterima, para tenaga honorer yang masih menjalani status paruh waktu mesti ekstra bersabar. Sebab penerapan besaran gaji masih akan sama seperti nominal yang kali terakhir diterima.

Sedangkan PPPK yang sudah resmi diangkat memiliki kemungkinan lebih besar untuk memperoleh kenaikan gaji. Bergantung pada besarnya anggaran daerah penempatan.

“Arahan dari pusat, tidak boleh gaji setelah PPPK lebih rendah dari gaji yang diterima saat ini. Minimal sama. Untuk yang paruh waktu jelas ya, tidak ada pemotongan,” tegasnya.

PPPK Paruh Waktu Masuk Bakal Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Samri juga menerangkan skema lanjutan setelah PPPK paruh waktu masuk sebagai waiting list daftar tunggu.

Baca juga:   Pasar Pagi Samarinda Versi Upgrade Baru Bisa Ditempati Pedagang pada Mei 2025

Daftar tunggu tersebut dimaksudkan sebagai urutan prioritas dalam merekrut ASN baru di masa mendatang. Dari daftar tunggu yang ada, urutan prioritas pengangkatan akan didasarkan pada umur dan lama masa kerja.

“Nanti akan dibuatkan regulasi lanjutan mengenai urutan prioritas pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi ASN. Kita lihat dari umur dan masa kerjanya.”

Samri berharap, kebijakan baru tersebut akan memberi kepastian menyoal jenjang karir di lingkup ASN yang sebelumnya memang sudah menjadi persoalan tersendiri.

“Konsepnya, setiap ASN yang telah pensiun akan digantikan oleh PPPK Paruh Waktu yang telah masuk ke dalam daftar tunggu. Jadi PPPK akan otomatis jadi ASN perlahan,” pungkasnya. (nkh/ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.